PNPM Mandiri Perkotaan

PNPM Mandiri Perkotaan
Bersama Membangun Kemandirian

Selasa, 22 Juli 2014

Pak Aso, Relawan Sejati dari Desa Bhakti Mulya Kab. Bengkayang


Pak Aso, begitulah orang biasa menyapanya, kakek yang sudah berusia 68 Tahun ini, namanya seringkali diplesetkan dengan kepanjangan ASO = Andalan Semua Orang.

Sebagai pengurus Unit Pengelola Sosial (UPS) dari BKM Mane Amas Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Pak Aso dikenal sebagai seorang kakek yang ramah dan paling rapi, karena dalam setiap kegiatan beliau selalu hadir dengan baju kemeja lengan panjang dipasang masuk dalam celana dan sepatu tuanya yang mengkilat.

Sejak PNPM Mandiri Perkotaan pertama kali masuk di Desa Bhakti Mulya Tahun 2007 silam, sosok kakek yang hanya mengikuti Sekolah Rakyat (SR) hingga kelas 2 ini selalu hadir dalam tiap pertemuan serta aktif berpartisipasi dalam mengemukakan informasi, pendapat, masukan, kritik dan saran, itulah yang membuat Pak Aso bisa disebut sebagai salah satu Relawan Sejati dalam PNPM Mandiri Perkotaan di Kabupaten Bengkayang, karena usia lanjutnya tak menghentikan kiprah dan kontribusinya di masyarakat.

Salah satu "perjuangan" yang dilakukan Pak Aso, tepatnya pada tanggal 10 Juni 2014 lalu adalah ikut berpartisipasi dalam kegiatan Refleksi 3 Tahunan Desa Bhakti Mulya di Kantor Camat Bengkayang. Sebetulnya, kegiatan ini dapat dilaksanakan di Kantor Desa Bhakti Mulya yang tak jauh dari rumahnya, Namun, mengingat jarak antar RT atau dusun yang berjauhan dengan kontur perbukitan khas daerah pedalaman dan kondisi jalan belum bisa dikatakan baik, letak kantor camat justru lebih mudah diakses oleh sebagian besar warga dusun yang ada sehingga anggota BKM lebih memilih mengadakan pertemuan di Aula Kantor Camat dengan fasilitasi yang cukup memadai.


Lalu, mengapa hanya Pak Aso yang dikatakan sebagai Relawan Sejati? Walaupun kami berkeyakinan telah banyak relawan sejati lain yang tak terpublish, salah satu penilaiannya karena dari warga yang hadir, Pak Aso selalu tampil dengan gaya khasnya, aktif dan semangat dalam menyampaikan buah pikirannya. Sehingga dalam banyak diskusi, Pak Aso lebih banyak membantu dalam membuat kesimpulan dan merumuskan kebijakan. 

Tak hanya berkorban pemikiran, ia juga harus berkorban materi yang ia miliki agar bisa mengikuti kegiatan ini, ia harus merogoh kocek untuk membayar ongkos ojek setidaknya Rp 20.000,- per kali pertemuan, namun hal ini tak menyurutkan langkahnya untuk tetap hadir dan berpartisipasi aktif ditiap pertemuan PNPM MPk, ya seperti biasanya seperti sejak pertama kali program ini masuk ke desanya.

Jika kita lihat dari latar belakangnya, Pak Aso juga merupakan salah satu warga miskin Desa Bhakti Mulya. Sebagai seorang kakek berstatus duda yang hidup sendiri, semestinya hari itu dia bekerja mencari uang atau aktivitas lain yang dapat dia lakukan untuk memenuhi keperluan dirinya, Akan tetapi, karena semangat dan komitmennya demi membantu warga miskin lainnya, tanpa mengharap imbalan, Pak Aso justru rela mengorbankan waktu dan bahkan uangnya untuk mengikuti kegiatan PNPM MPk, karena baginya, bisa bermanfaat buat sesama adalah salah satu bentuk kebahagiaan tersendiri yang tak dapat dirupiahkan, dan menjadi Relawan PNPM lah ia mencoba memenuhi panggilan jiwanya atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan.

Gelar yang Tim Fasilitator berikan kepada Pak Aso sebagai sosok relawan sejati, mungkin belum bisa dianggap The Best, namun demikian, bukan siapa yang menjadi relawan sejati yang terpenting, akan tetapi melalui sosok beliau, kita bisa kontemplasi dan refleksi diri, kita belajar banyak dari semangat dan kepeduliannya, karena dirinya yang juga tergolong miskin namun masih mau dan peduli membantu warga miskin lainnya dalam mencari solusi.

Lalu bagaimana dengan kita?

Edisi Ramadhan : Hukum dan Adab I'tikaf

Definisi:
I'tikaf (الاعتكاف) dari segi bahasa berasal dari kata (العكوف). Artinya; Menetap dan berada di sekitarnya pada masa yang lama.Seperti firman Allah dalam surat Al-Anbiya: 52 dan surat Asy-Syu'ara: 71.
Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksud i'tikaf adalah menetap di masjid dalam waktu tertentu dengan niat beribadah.
Landasan Hukum:
Syariat I'tikaf dinyatakan dalam Alquran, hadits dan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para sahabat.
-      Dalam surat Al Baqarah ayat125 Allah Ta'ala berfirman,
أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ     - سورة البقرة: 135
"…Bersihkan rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." (QS. Albaqarah: 125)
Aisyah radhiallahu anha berkata,
 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ  - متفق عليه
"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian para isterinya melakukan I'tikaf sesudahnya." (Muttafaq alaih).
Para ulama sepakat bahwa i'tikaf adalah perbuatansunah baik bagi laki-laki maupun wanita. Kecuali jika seseorang bernazar untuki'tikaf, maka dia wajib menunaikan nazarnya.
Lama i'tikaf dan Waktunya
Pendapat yang kuat bahwa lama I'tikaf minimal sehari atau semalam, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab, bahwa beliaumenyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya dimasa jahiliah pernah bernazar untuk I'tikaf di Masjidilharam selama satu malam,maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikan nazarmu." (HR. Abu Daud danTirmizi)
Ada pula pendapat yangmengatakan bahwa I'tikaf dapat dilakukan walau beberapa saat saja diam dimasjid. Namun, selain bahwa hal ini tidak ada landasan dalilnya, juga tidaksesuai dengan makna I'tikaf yang menunjukkan berdiam di suatu tempat dalamwaktu yang lama. Bahkan Imam Nawawi yang mazhabnya (Syafii) berpendapat bahwa i'tikafboleh dilakukan walau sesaat tetap menganjurkan agar I'tikaf dilakukan tidakkurang dari sehari, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihiwa sallam dan para shahabat bahwa mereka melakukan i'tikaf kurang dari sehari.
Sedangkan lama maksimal i'tikaf tidak ada batasnya dengan syarat seseorang tidk melalaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya atau melalaikan hak-hak orang lain yang menjadi kewajibannya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di tahun wafatnya pernah melakukan I'tikaf selama dua puluh hari (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Adapun waktu i'tikaf, berdasarkan jumhur ulama,sunah dilakukan kapan saja, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan i'tikafdi bulan Syawal (Muttafaq alaih). Beliau juga diriwayatkan pernah i'tikaf di awal, di pertengahan dan akhir Ramadan (HR. Muslim). Namun waktu i'tikaf yang paling utama dan selalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lakukan hingga akhir hayatnya adalah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
Masjid Tempat I'tikaf
Masjid yang disyaratkan sebagai tempat i'tikaf adalah masjid yang biasa dipakai untuk shalat berjamaah lima waktu. Lebih utama lagi jika masjid tersebut juga digunakan untuk shalat Jum'at. Lebih utama lagijika dilakukan di tiga masjid utama; Masjidilharam, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
Terdapat atsar dari Ali bin Thalib dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa i'tikaf tidak sah kecuali di masjid yang dilaksanakan didalamnya shalat berjamaah (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 8009). Disamping, jika i'tikaf dilakukan di masjid yang tidak ada jamaah shalat fardhu, peserta i'tikaf akan dihadapkan dua perkara negatif; Dia tidak dapat shalat berjamaah, atau akan sering keluar tempat i'tikafnya untuk shalat berjamaah di masjid lain.
Yang dimaksud masjid sebagai tempat i'tikaf adalah tempat yang dikhususkan untuk shalat dan semua area yang bersambung dengan masjid serta dibatasi pagar masjid, termasuk halaman, ruang menyimpan barang, atau kantor di dalam masjid.
Secara teknis, akan lebih baik jika masjidnya memiliki fasilitas yang dibutuhkan peserta i'tikaf, seperti tempat MCK yang cukup, atau ruangan yang luas tempat tidur dan menyimpan barang bawaan.
Kapan mulai I'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan dan kapan berakhir?
Jumhur ulama berpendapat bahwa i'tikaf dimula isejak sebelum matahari terbenam di malam ke-21 Ramadan. Berdasarkan kenyataanbahwa malam 21 adalah bagian dari sepuluh malam terakhir Ramadan, bahkan termasuk malam ganjil yang diharapkan turun Lailatul Qadar.  Ada juga yang berpendapat bahwa awal i'tikaf dimulai sejak shalat Fajar tanggal 21 Ramadan. Berdasarkan hadits Aisyah rabahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika hendak i'tikaf, beliau shalat Fajar, setelah itu beliau masuk ke tempat i'tikafnya (HR. Muslim).
Adapun waktu berakhirnya, sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaf berakhir ketika dia akan keluar untuk melakukanshalat Id, namun tidak terlarang jika dia ingin keluar sebelum waktu itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa waktu i'tikaf berakhir sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
I'tikaf Bagi Wanita
Wanita dibolehkan melakukan I'tikaf berdasarkan keumuman ayat. Juga berdasarkan hadits yang telah disebutkan bahwaisteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf. Terdapat juga riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan Aisyah dan Hafshah untuk melakukan I'tikaf (HR. Bukhari)
Namun para ulama umumnya memberikan syarat bagi wanita yang hendak melakukan I'tikaf, yaitu mereka harus mendapatkan izin dari walinya, atau suaminya bagi yang sudah menikah, tidak menimbulkan fitnah, ada tempat khusus bagi wanita di masjid dan tidak sedang dalam haidh dan nifas.
Keluar dari Masjid saat I'tikaf
Secara umum, orang yang sedang i'tikaf tidak boleh keluar dari masjid. Kecuali jika ada kebutuhan pribadi mendesak yang membuatnya harus keluar dari masjid.
Aisyah radhillahu anha berkata, 
وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا  - متفق عليه
"Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyorongkan kepalanya kepadaku sedangkan dia berada di dalam masjid, lalu aku menyisir kepalanya. Beliau tidak masuk rumah kecuali jika ada kebutuhan jika sedang I'tikaf." (Muttafaqalaih)
Perkara-perkara yang dianggap kebutuhan mendesak sehingga seorang yang i'tikaf boleh keluar masjid  adalah; buang hajat, bersuci, makan, minum,shalat Jumat dan perkara lainnya yang mendesak, jika semua itu tidak dapat dilakukan atau tidak tersedia sarananya dalam area masjid.
Keluar dari masjid karena melakukan hal-hal tersebut tidak membatalkan I'tikaf. Dia dapat pulang ke rumahnya untukmelakukan hal-hal tersebut, lalu lekas kembali jika telah selesai dan kemudian meneruskan kembali i'tikafnya. Termasuk dalam hal ini adalah wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah i'tikaf.  
Akan tetapi jika seseorang keluar dari area masjid tanpa kebutuhan mendesak, seperti berjual beli, bekerja, berkunjung,dll. Maka i'tikafnya batal. Jika dia ingin kembali, maka niat i'tikaf lagi dariawal.
Bahkan, orang yang sedang i'tikaf disunahkan tidak keluar masjid untuk menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah dan mencumbu isterinya, sebagaimana perkataan Aisyah dalam hal ini (HR. Abu Daud).
Pembatal I'tikaf
Berdasarkan ayat yang telah disebutkan, bahwa yang jelas-jelas dilarang saat I'tikaf adalah berjimak. Maka para ulama sepakat bahwa berjimak membatalkan I'tikaf. Adapun bercumbu, sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan jika diiringi syahwat dan keluar mani. Adapun jika tidak diiringi syahwat dan tidak mengeluarkan mani, tidak membatalkan.
Termasuk yang dianggap membatalkan adalah keluar dari masjid tanpa keperluan pribadi yang mendesak. Begitu pula dianggap membatalkan jika seseorang niat dengan azam kuat untuk keluar dari I'tikaf, walaupun dia masih berdiam di masjid.
Seseorang dibolehkan membatalkan I'tikafnya dan tidak ada konsekwensi apa-apa baginya. Namun jika tidak ada alasan mendesak, hal tersebut dimakruhkan, karena ibadah yang sudah dimulai hendaknya diselesaikan kecuali ada alasan yang kuat untuk menghentikannya.
Yang dianjurkan, dibolehkan dan dilarang
Dianjurkan untuk fokus dan konsentrasi dalam ibadah, khususnya shalat fardhu, dan memperbanyak ibadah sunah, seperti  tilawatul quran , berdoa, berzikir, muhasabah, talabul ilmi, membaca bacaan bermanfaat, dll. Namun tetap dibolehkan berbicara atau ngobrol seperlunya asal tidak menjadi bagian utama kegiatan i'tikaf, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dikunjungi Safhiah binti Huyay, isterinya, saat beliau i'tikaf dan berbicara dengannya beberapa saat. Dibolehkan pula membersihkan diri dan merapikan penampilan sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam disisirkan Aisyah ra saat beliau I'tikaf.
Dilarang saat I'tikaf menyibukkan diri dalam urusan dunia, apalagi melakukan perbuatan yang haram seperti ghibah, namimah atau memandang pandangan yang haram baik secara langsung atau melalui perangkat hp dan semacamnya.
Hindari perkara-perkara yang berlebihan walau dibolehkan, seperti makan, minum, tidur, ngobrol, dll.
Wallahu a'lam bishshaawab

Maraji;
-       Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab, Imam Nawawi rahimahullah.
-       Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah.
-       Hiwar fil I'tikaf Ma'a Samahatissyekh Al-Allamah Abdullah bin Jibrin,rahimahullah.

-       Fiqhul I'tikaf, Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih.

Minggu, 20 Juli 2014

LOWONGAN KERJA FASILITATOR PNPM Mandiri Perkotaan Kalimantan Barat


Lowongan Kerja PNPM Mandiri Perkotaan Kalimantan Barat 
Buat Bapak / Ibu / rekan-rekan yang menyenangi tugas pendampingan masyarakat, ini kesempatan berharga buat anda.... jangan lewatkan kesempatan terbatas ini segera kirimkan lamaran anda....

SEGERA MASUKKAN LAMARAN ANDA...
BAGI YANG LULUS ADMINISTRASI, AKAN DIHUBUNGI PANITIA UNTUK DILAKUKAN TES DAN WAWANCARA....PADA TANGGAL 6 AGUSTUS 2014...

Selasa, 08 Juli 2014

Renungan Bersama....Kisah seorang tuna grahita

Di copas dari status fb seorang rekan :

Siang ini seperti biasa saya berada di kantor. Sedikit bercerita, saya adalah staff magang di pusat informasi dan humas Universitas Airlangga. Masih sama dengan hari lain, tugas kami disini salah satunya adalah menerima tamu. Tepat pukul 11 siang, pintu kantor diketuk. Saya dan staff lain mempersilakan tamu ini untuk masuk dan duduk. sebelum sempat kami selesai mempersilakan duduk, si Tamu bertanya, "Pak, Bu, ini bener kampus C Unair Mulyorejo?". dengan ramah kami meng-iyakan. Namun sekali lagi beliau bertanya pertanyaan serupa. Dengan heran kami kembali meng-iyakan. Namun terkejutnya kami ketika si Tamu berteriak girang, "horeee!! saya lulus!". Lalu si Tamu bercerita bahwa dia adalah siswa SLB, usianya 34 tahun namun kemampuan otaknya setara dengan anak usia 13 tahun. Namanya Aput, dia dari Wonosari, Yogjakarta. Tujuannya kesini adalah untuk ujian. Ujian? Awalnya kami heran. Namun ternyata Aput sedang menjalankan ujian pencarian alamat. Bayangkan dengan kapasitas otaknya yang setara 13 tahun, ia menuju Surabaya, kota sebesar ini sendirian (ingat, dia dari Yogjakarta, 10 jam dari Surabaya). Ia hafal benar ia harus naik bus Eka sampai Bungur Asih dan 2 kali naik angkutan umum untuk sampai ke Kampus kami. Belum selesai disana, ketika kami menawarkan minum, ia menolak dengan alasan ia dilarang untuk meminta minta. Keukeuhnya prinsip tidak meminta minta ini sampai memaksa kami mencari alasan lain agar ia menerima air minum itu (ia tampak sangat lelah dan kehausan). Kami berdalih bahwa air minum itu adalah hadiah karena dia sudah lulus ujian (bisa menemukan alamat adalah ukuran kelulusannya). Disela perbincangan kami ia bercerita bahwa di sekolahnya ia belajar baca tulis, ketrampilan, dan agama. Ia menyebutkan ada dua agama disana yang pertama adalah agama Allahuakbar (red. Islam) dan pak Yesus (red. Kristen/Katolik). kebetulan ia beragama Allahuakbar tuturnya. Lama berbincang, ia teringat bahwa hari ini adalah hari Jumat. Ia membacakan (dia hafal, tanpa teks) surat Al-Jumu'ah bagi kami. Suaranya merdu dan bacaaannya benar, dia juga hafal dengan baik. Saya dan rekan kerja saya sampai luluh dan menangis. Dia juga memberi tahu kami bahwa ada aturan yang harus ditaati selama ujian ini. Pertama adalah boleh bertanya, namun tidak boleh diantar. Kedua adalah tidak boleh naik kendaraan yang bersifat mengantar seperti taxi dan becak. Ketiga, tidak boleh meminta - minta. dan masih banyak aturan lain yang mengoyak nurani saya. Saya jadi berfikir, sudahkah kita memiliki moral sebaik tamu Tuna Grahita ini? Bahkan dia mencari tempat sampah untuk membuang sampahnya. Sedangkan kita? Ada satu celetukan polos yang ia tanyakan pada kami. Ia bertanya, berapa banyak ayam yang harus dijual untuk pergi ke Mekah? Untuk ke Surabaya saja ia harus menjual ayam 3 ekor. Ia ingin ke mekah karena sudah bisa mengaji. Dari tamu ini saya belajar banyak tentang makna hidup, kejujuran, bagaimana berjuang dan terus memotivasi diri sendiri. Dia berkata bahwa dia dilarang bersedih. "Kata pak Guru aku ngga boleh sedih, kalo sedih nanti bodo lagi", ucapnya polos. Dari sini, masih bisa sombongkah kita bahwa mahasiswa adalah makhluk paling pintar dan paling baik moralnya? Mari belajar dari sekitar, termasuk dia 

By : Intan putri purnama ningrum
jumat, 20-06-2014

Senin, 07 Juli 2014

Atasi Kemiskinan dengan Metode Iqra'

Oleh: Afriadi
TA LG
OC/KMW 1 Provinsi Sumatera Barat
PNPM Mandiri Perkotaan

Tulisan ini tidak akan bercerita tentang bagaimana kisah turunnya surat pertama dalam Al-Quran, yaitu Surat Al-‘Alaq Ayat 1-5 kepada Nabi Muhammad, SAW. Tidak juga akan mengkaji mengapa perintah iqra’ (bacalah) itu ditujukan kepada seorang Rasul yang ummi (tidak pandai baca tulis), karena memang bukan kompetensi penulis. Tetapi sebagaimana kata M. Quraish Shihab, dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat", ternyata kata iqra' berasal dari akar kata yang berarti “menghimpun”. Dan, dari kata tersebut lahirlah aneka ragam makna, seperti menyampaikan, menelaah, mendalami, meneliti, mengetahui ciri sesuatu, dan membaca, baik teks tertulis maupun tidak.
Beranjak dari berbagai makna kata iqra’ itulah muncul ide untuk menulis tulisan ini.
Iqra’ = membaca; menyampaikan. Sudah lebih 15 tahun perjalanan PNPM Mandiri Perkotaan, jika dihitung sejak P2KP mulai tahun 1999. Jika transformasi sosial dari masyarakat tidak berdaya menjadi berdaya di PNPM Mandiri Perkotaan diibaratkan Sekolah Dasar (SD). Masyarakat berdaya menjadi mandiri adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Maka benar tahun ini adalah tahun penentuan apakah kita akan lulus ujian nasional. Apakah Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) kita akan lulus menjadi mandiri? Mari kita lihat dan baca data-data yang ada.
Berdasarkan paparan Kepala Satker P2KP Pusat, saat pembukaan Training of Trainers (ToT) Penguatan dan Expert Group Meeting (EGM) Tenaga Ahli pada 21 Maret lalu, ternyata masih terdapat 3.773 kelurahan/desa (36%) yang kinerja kelembagaannya masih status “Berdaya”. Ada yang mendapat kelas akselerasi, sehingga duluan lulus SMP dan mencapai status “Menuju Madani” sebanyak 327 kelurahan/desa (3%), tetapi ternyata masih ada juga yang sulit naik kelas karena statusnya “Belum Berdaya”, yaitu sebanyak 37 kelurahan/desa (1%).
Jika lulus SMP (status “Mandiri&rdquoting..ting! merupakan persyaratan untuk masuk SMA—Alih Kelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), maka memang perlu kerja keras untuk membuat 3.810 kelurahan/desa (37%) lagi lulus dengan status Mandiri. Orangtua yang cerdas tentu tidak akan melepaskan begitu saja peningkatan kapasitas anaknya kepada Bimbingan Belajar (Bimbel) agar anaknya lulus SMP. Pengawasan selama 24 jam terhadap aktivitas anak adalah yang nomor 1. Apakah si anak memang pergi ke Bimbel? Apakah di rumah anak mengulang lagi pelajaran yang didapatkan? Kalau semua itu dilakukan maka insya Allah anak akan lulus dengan nilai yang baik.
Begitu juga dengan kinerja kelembagaan LKM yang kita miliki. Status “Mandiri”, bahkan “Menuju Madani” yang telah dicapai oleh sebagian besar LKM seharusnya menjadi cambuk bagi LKM yang masih berstatus “Berdaya” dan “Belum Berdaya”. Strategi dan langkah-langkah taktis yang akan dilakukan telah disampaikan, baik pada Rapat Koordinasi (Rakor) Program Director-Team Leader (PD-TL) maupun EGM Tenaga Ahli. Tinggal pengendalian, pengawalan dan pengawasan.
Selanjutnya, tentu setiap orangtua tidak mau anaknya asal lulus saja, lalu ketika masuk SMA ternyata tidak bisa apa-apa. Diterima di SMA favorit, pastilah harapan dan dambaan setiap orang tua. Begitu juga dengan LKM kita. Tentu kita tidak mau status “Mandiri” yang disandang LKM hanya di atas kertas saja. Alangkah malunya kita kalau ternyata LKM dengan status “Mandiri” itu ternyata belum mampu meyakinkan berbagai stakeholder terkait, untuk berperan serta dalam mendanai kegiatan-kegiatan yang ada di PJM Pronangkis. Ternyata LKM yang menurut kita “Mandiri” tadi belum layak untuk diajak bekerja sama menurut Pemda dan stakeholder terkait.
Kalau memang LKM adalah salah satu komponen yang akan dialih-kelolakan kepada Pemda, apakah kinerja kelembagaan LKM itu telah tersosialisasi dan tersampaikan kepada seluruh aparat Pemda, mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan kota/kabupaten? Jangan-jangan kinerja kelembagaan LKM tersebut masih sebatas kita, sebagai fasilitator, saja yang mengetahuinya. Bahkan, bisa jadi ada anggota LKM yang tidak tahu kinerja kelembagaan mereka sendiri.
Paparan Kepala Satker P2KP Pusat yang baru pada saat Rakor PD dan TL OC 1 pada 22 Mei 2014 mengonfirmasi pertanyaan tersebut. Bahwa ternyata memang arahan dan konsep pengembangan kemandirian LKM belum tersosialisasi secara maksimal.
Iqra’ = menelaah; mendalami; meneliti; mengetahui ciri sesuatu. Apa yang akan terjadi pada tahun 2015 dan seterusnya? Apakah PNPM akan masih ada setelah terjadinya pertukaran rezim pemerintahan? Pertanyaan yang masih terus dilontarkan masyarakat, aparat Pemda, bahkan kita sendiri sebagai fasilitator pendamping juga. Bagi masyarakat dan Pemda pertanyaan tersebut ujungnya jelas: agar BLM tetap terus ada, karena masih banyak kegiatan di PJM Pronangkis yang belum dilaksanakan. Sementara, ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat terbatas. Sedangkan bagi kita fasilitator, kepastian tetap adanya PNPM atau apapun namanya nanti maka kegalauan terhadap terus berasapnya dapur, sedikit dapat dikurangi.
Tapi sebagaimana yang telah kita jalani selama ini, tidak ada yang pasti di PNPM. Program yang sudah terjadwal untuk dilaksanakan, bisa tertunda pelaksanaannya. Begitupun sebaliknya, sudah sering kita ketiban tambahan kepercayaan, berupa program-program yang naik di tengah jalan. Jadi mengapa kita harus galau terhadap keberlanjutan PNPM pasca 2014? Bukankah dalam beberapa kesempatan advisory telah menyampaikan, bahwa telah disiapkan beberapa program yang akan dilaksanakan pasca 2014, seperti program pilot Sustainable Livelihood Approach (SLA) atau Program Penghidupan Berkelanjutan (P2B), pilot PDB dan pilot Federasi UPK, pilot Program Keuangan Mikro Syariah dan pilot BDC. Di samping itu, program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK), program Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK), program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) dan beberapa program lain sepertinya masih tetap akan ada pasca 2014.
Kalaupun ada yang membuat galau penulis adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukan dari sisi kesiapan LKM dalam merespon berlakunya UU Desa tersebut, tetapi dari sisi kita sebagai pendamping. Seandainya UU tentang Desa tersebut memang diberlakukan mulai tahun 2015, secara teori tentu wilayah-wilayah dampingan PNPM Mandiri Perkotaan yang berstatus desa, bukan kita lagi yang mendampinginya. Akan ada pengurangan wilayah dampingan PNPM Mandiri Perkotaan dengan jumlah sangat signifikan.
Untuk Sumatera Barat saja, misalnya, akan terjadi pengurangan wilayah dampingan sebanyak 110 desa (30%). Dari sebelumnya 369 kelurahan/desa/nagari akan menyusut menjadi 259 kelurahan. Implikasinya tentu kebutuhan pendamping tidak akan sebanyak tahun 2014 lagi. Artinya juga, kalaupun PNPM Mandiri Perkotaan tetap ada pada tahun 2015, banyak dari kita yang tidak akan bersama lagi dalam mendampingi masyarakat.
Iqra’= menghimpun. Apa yang perlu kita himpun? Kalau PNPM Mandiri Perkotaan punya slogan “Kita Peduli Kita Bisa Atasi” maka sudah saatnya di ujung perjalanan PNPM Mandiri ini kita ikut mengatasi kemiskinan dengan menghimpun kepedulian tersebut dalam bentuk yang lebih kongkrit. Kalau dalam tulisan sebelumnya penulis mengajak untuk mengeluarkan seorang warga miskin dari kelaparan satu hari (baca: Antara PPLS, P1, P2 dengan PS-2), kali ini penulis mengajak seluruh pendamping, mulai dari tingkat pusat sampai dengan fasilitator kelurahan, untuk benar-benar mengeluarkan warga miskin dari daftar PS-2. Setidaknya 1 KK PS-2 ditiap provinsi.
Begini usulan penulis. Sebagaimana Surat Direktur PBL No. KU.01.08-cb/2269 tanggal 23 Desember 2013 perihal Perpanjangan Kontrak Fasilitator/Asisten/Koordinator Kota Pelaksana Program PNPM Mandiri Perkotaan TA. 2014, terdapat 7.655 orang pendamping, mulai dari Korkot sampai dengan Faskel. Jika ditambah dengan fasilitator tingkat pusat (KMP) dan provinsi (KMW) maka setidaknya terdapat 8.000 orang fasilitator. Kalau masing-masing kita menyisihkan sebagian pendapatan sebulan dari PNPM sebesar Rp100.000 saja—bagi yang muslim bisa diniatkan sebagai zakat, infak atau sadaqah, yang lain sesuaikan dengan keyakinan masing-masing - maka dalam sebulan kita punya dana Rp800 juta.
Lalu berapa biaya untuk mengeluarkan 1 KK warga miskin dari daftar PS-2? Bisa beragam jawabannya, tergantung kepada siapa diajukan pertanyaan tersebut. Menurut penulis jumlah yang cukup wajar adalah Rp80 juta. Hitungannya adalah Rp50 juta untuk biaya rehab rumah dan membeli perabotan layak pakai, Rp10 juta untuk biaya pelatihan intensif sesuai dengan minat dan ketertarikan anggota keluarga PS-2 bersangkutan, Rp20 juta untuk membeli peralatan dan bahan yang dibutuhkan guna membuka usaha setelah pelatihan dilakukan.
Kalau sebulan terkumpul dana sebesar Rp800 juta, berarti baru cukup untuk mengeluarkan 1 KK warga miskin dari daftar PS-2 untuk 10 provinsi. Karena kita punya 34 provinsi, berarti butuh 3,5 bulan untuk mengumpulkan dana agar dapat mengeluarkan 1 KK warga miskin dari daftar PS-2 di tiap provinsi. Artinya secara nominal, kepedulian masing-masing kita untuk dapat mengeluarkan 1 KK warga miskin dari daftar PS-2 untuk setiap provinsi adalah senilai Rp350.000.
Selanjutnya bagaimana teknis pelaksanaannya? Pertama, tentu KMP membuat surat terbuka kepada masing-masing KMW terkait dengan penggalangan dana yang akan dilakukan. Dana yang terkumpul dari masing-masing KMW harus disetor dulu kepada rekening bersama yang dibuka KMP Wilayah 1 dan Wilayah 2. Hal tersebut diperlukan karena akan ada mekanisme subsidi silang dari akumulasi dana yang terkumpul antara satu KMW dengan KMW lain akibat sebaran fasilitator yang tidak sama. Terus apa nama gerakan kepeduliannya? Bisa “Fasilitator Peduli” atau “BLM Fasilitator” ataupun nama yang lain. Yang penting “Kita Peduli Kita Bisa Atasi”.
Demikian sedikit makna kata iqra’ dari penulis yang dibuat rangka menyambut dua pesta sekaligus, yaitu pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan “pesta” memerangi hawa nafsu atau puasa Ramadhan. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1435 H., mohon maaf lahir dan batin. [Sumbar]

Editor: Nina Firstavina

sumber : http://pnpm-perkotaan.org/wartadetil.asp?mid=6829&catid=2