Sumbawa, 2 Oktober 2014
 |
Oleh: Tomy Risqi TA Kelembagaan & Pengelolaan Kegiatan Sosial KMP Wilayah 2 PNPM Mandiri Perkotaan |
A. Sinergi. Kata Keramat
Forum Group Discussion (FGD) dan kunjungan lapang 8 sektor
(kementerian/lembaga) yang dikoordinatori Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dalam rangka kajian kesiapan sektor
dalam menjalankan pengembangan kawasan perdesaan (sesuai amanah UU Desa)
menemukan sejumlah fakta menarik, antara lain tentang sinergi
antarsektor, kesesuaian dengan perencanaan masyarakat serta follow up
pembangunan.
Namun Sinergilah yang paling sering
disebut, bak kata keramat. FGD tersebut dipusatkan di Pemda Kabupaten
Sumbawa (bersama semua SKPD), Desa Jorok Kecamatan Utan dan Desa Pulau
Bungin Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. FGD dilaksanakan selama 3 hari
berturut-turut antara tanggal 16 – 19 September 2014. Rangkaian FGD ini
juga akan dilanjutkan di Kabupaten Singkawang Kalimantan Barat tanggal
29 September – 2 Oktober 2014, dan Kabupaten Aceh Besar pertengahan
Oktober.
![[Dok. Tomy Risqi, PNPM-MP]](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_sOlpzPwC7x2FC2MqfsiXDrPli4xBA_OX6eRnKQYVwgFBKjtZ8q4CzzgkR1_dSsPGonuZIz6D9Uy6lam0tpXxBNwfgRKpg2TrsIaS1mpuYtT33M=s0-d)
Selama ini, masyarakat dengan inovasinya sebenarnya telah berhasil
merintis strategi pembangunan lintas sektor dan berbasis kawasan. Dengan
kearifan lokal, masyarakat di Desa Jorok dan di Desa Pulau Bungin telah
membuktikannya, di saat Pemerintah pusat kurang memperhatikan
koordinasi antar sektor dan abai terhadap keberlanjutannya. Fakta ini
terungkap pada saat membahas pembangunan instalasi pengolahan air asin
menjadi air tawar di Kecamatan Utan dan follow up Pemasaran RTPLP PLPBK
di Kecamatan Alas.
Kajian ini hendak mencari pola dukungan Pemerintah pusat kepada
Pemerintah Desa, terkait dengan (1) Pembangunan Desa (skala lokal), dan
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang terkait dengan Penanganan Issues
Strategis Nasional. Selain kedua hal tersebut, UU Desa juga memuat
esensi OVOP dan Strategi tata Kelola Desa. Sebab kedua bidang tersebut
merupakan esensi UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kementerian/Lembaga
akan meninjau kedua bidang tersebut dari aspek bentuk program,
pendampingan, kelembagaan dan skema pendanaan.
B. Tentang Ketertinggalan Kabupaten Sumbawa
![Kab Sumbawa di Pulau Sumbawa masih berstatus daerah tertinggal karena sumberdaya alam dan infrastrukturnya. Sekarang menggeliat bertumpu pada pariwisata, kelautan dan pertanian [Dok. Tomy Risqi, PNPM-MP]](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_vS0t67St1BuDipJzf_hH_H4T2IEqWaTsyd4NZd4tBVKpM_rqzlZRcSBAYlxs8BJyK6QTh7C8mcl-eFAWmeOl-feIuna0LMREbJrUGIfo0DyfB_mg=s0-d) |
Kabupaten Sumbawa di Pulau Sumbawa masih berstatus daerah tertinggal karena sumberdaya alam dan infrastrukturnya. Sekarang menggeliat bertumpu pada pariwisata, kelautan & pertanian |
Berkaitan dengan sinergi antarsektor (horizontal), sinergi pusat dan
daerah (vertikal) dan sinergi dengan perencanaan desa, terdapat tiga
substansi penyampaian yang patut disimak, antara lain dari Kepala
Bappeda, PJOK PNPM Pedesaan, dan Kepala BPMD Kabupaten sumbawa.
Dalam presentasinya, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa menyampaikan
isu-isu strategis yang dihadapi mengenai ketertinggalan Kabupaten
Sumbawa, antara lain:
Pertama, banyak faktor yang membuat angka
kemiskinan di Kabupaten Sumbawa dari waktu-kewaktu semakin meningkat
antara lain SDM yang dimiliki belum sepenuhnya memadai, jumlah angkatan
kerja daerah yang siap masih sedikit, dan lebih banyak berasal dari
pendatang.
Kedua, angka kemiskinan di Kabupaten Sumbawa mencapai 17,04% di atas angka rata-rata provinsi NTB, 17,02%.
Ketiga, Kabupaten Sumbawa belum bisa keluar dari katagori
Daerah Tertinggal disebabkan oleh jarak/letak geografis, pemukiman yang
berjauhan antar satu penduduk dengan penduduk lainnya, katagori lahan di
Sumbawa bergunung-gunung, dan lain-lain.
Keempat, isu-isu kemiskinan untuk tetap menjadi arus utama
dalam memajukan daerah-daerah tertinggal melalui program-program
pemberdayaan masyarakat dan/atau sejenisnya untuk menjaga sinergi
koordinasi antara pusat dan daerah, yang kadang masih menjadi pekerjaan
rumah
PJOK Kecamatan Utan mereview pelaksanaan sinergi, antara lain:
- Kecamatan Utan mendapatkan program pemberdayaan yang banyak mulai
dari PNPM MPd, GSC, P2KP (setelah berubah nama menjadi PNPM Perkotaan,
keluar dari desa ini), PPIP, MP3KI, Pisew, KSK.
- Program PNPM yang ada di Kecamatan Utan sudah memberikan proses
kemandirian kepada masyarakat dari mulai proses perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan proses pelestarian. Hal tsb sudah tertanam
dalam jiwa kemandirian masyarakat setempat. Masyarakat secara aktif dan
inisiatif berperan dalam setiap musyawarah dan pelaksanaannya.
- Dengan adanya UU Desa No. 6 Tahun 2014; ke depan seluruh program
harus mengacu pada hasil Perencanaan Desa (Musrenbang-Desa) baik itu
dari dana Desa maupun program sektor.
- Untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014
tersebut diharapkan adanya pendampingan fasilitator termasuk dengan
tetap dipertahankannya program-program sektor dari Kementrian/Lingkungan
untuk mendukung kualitas perencanaan desa.
Kepala BPMPD Kabupaten Sumbawa Yahya Adam mengharapkan sinkronisasi program dengan:
- Seluruh kebijakan yang akan diambil ditingkat bawah harus melalui
koordinasi Camat selaku pembina program sektor ditingkat kecamatan,
sehingga Camat mempunyai rasa tanggungjawab terhadap segala keputusan
yang diambil secara bersama-sama,
- Program-program Sektor yang akan masuk ke desa harus menyesuaikan
dengan perencanaan APBDesa, hal ini agar pola kemandirian dan indikator
capaian keberhasilan desa mampu dievaluasi oleh Pimpinan/SKPD diatasnya,
- Selanjutnya terkait dengan sinkronisasi UU Desa No. 6 Tahun 2014
dengan program-program sektor yang masih ada, maka kedepan harus ada
peleburan program-program pemberdayaan yang ada dengan konsep baru. Hal
ini untuk lebih menguatkan tujuan penataan kelembagaan yang dicanangkan
dalam UU Desa tersebut.
C. Pemasaran RTPLP, sebagai Visi Desa, Belum Menuai Respon
Serunya Suasana FGD di desa Jorok Kecamatan Utan Kab Sumbawa
Kunjungan Hari I pada saat diskusi dengan SKPD, Kepala Desa dan Camat
di Kabupaten Sumbawa terungkap sejumlah isu strategis antara lain:
Bagaimanakah nasib Rencana Tindak Penataan Lingkungan dan Permukiman
(RTPLP) PLPBK yang saat ini telah disusun?
RTPLP tersebut agak susah dipasarkan, karena rendahnya respon
sektor-sektor di SKPD. Kesulitan pemasaran RTPLP ini cukup serius karena
disampaikan 2 kali. Pertama saat FGD dengan Pemda pada tanggal 17
September 2014, dan FGD di Desa Pulau Bungin Kec Alas pada tanggal 18
September 2014. RTPLP kami di Kecamatan Alas di semua Desa lokasi PLPBK
menemui kesulitan pemasaran, demikian diungkap oleh Muttaqin, Satker
PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Sumbawa. Hal senada juga disampaikan
oleh Kepala Desa Juran Alas pada di Desa Pulau Bungin. Desa-desa di
Kecamatan Alas kesulitan untuk mendapatkan channeling karena
ketertarikan para pihak terhadap visi maket sangat minim. Bisa jadi
akibat kurangnya kesiapan finansial (dana penunjang) atau kurang siapnya
intervensi (penanganan).
Penjelasan yang dapat diberikan adalah, sebenarnya PNPM Mandiri Perkotaan lebih siap untuk mewujudkan
One Village One Product (OVOP)
sebagaimana amanah Pasal 79 UU no 6 Tahun 2014, karena setiap desa
telah memiliki PJM Pronangkis Desa yang diproses secara artisipatif.
Tidak hanya itu, PJM Pronangkis tersebut juga telah dipertajam melalui
RPLP dan RTPLP di lokasi PLPBK seperti yang terdapat di Kecamatan Alas.
Sehingga kesiapan untuk mentransformasikan RTPLP menjadi RPJM Desa lebih
memungkinkan. Karena pendampingan di PNPM Perkotaan berbasis desa. Oleh
sebab itu menjadikan RTPLP sebagai RPJM Desa akan mempertajam visi
Desa. Apalagi jika dilegalkan dengan Peraturan Desa.
Dalam diskusi di tingkat Pemda Kabupaten Sumbawa juga disampaikan
bahwa penyusunan perencanaan berbasis desa yang kemudian dikembangkan
secara lintas desa, membutuhkan peranan pemerintahan di atasnya. Kapan
peranan tersebut diperlukan? Tentu saja pada saat perencanaan mulai
mencakup aspek-aspek yang dirasakan manfaatnya oleh desa-desa secara
kolektif, misalnya air bersih, listrik, irigasi maupun lingkungan
(persampahan). Semua persoalan tersebut lintas desa dan berbasis
kawasan. Sehingga dibutuhkan integrasi perencanaan. Perencanaan kawasan
adalah perencanaan yang menghubungkan perencanaan antara satu desa
dengan desa yang lain (dalam satu level pemerintahan) dan dirasakan sama
pentingnya serta menjadi prioritas bagi semua desa.
Perencanaan kawasan adalah perencanaan antar desa. Demikian juga
dalam pelaksanaannya, pembangunan kawasan adalah pembangunan lintas
desa. Pembangunan lintas desa membutuhkan keterlibatan pemerintahan di
atasnya. Sebab desa tidak dapat melaksanakan pembangunan sendiri di
wilayahnya masing-masing jika membutuhkan:
- Intervensi teknologi yang tidak dapat dijangkau
oleh desa, seperti misalnya pemasaran home industri yang ditekuni oleh
masyarakat desa, atau teknologi yang dibutuhkan untuk peningkatan
kualitas produk sektor informal di beberapa desa
- Penanganan teknis yang berdampak kawasan, seperti air bersih yang lokasi sumber airnya terletak di salah satu desa. tetapi airnya dibutuhkan oleh desa-desa tetangganya.
Persoalannya adalah ketika akan menetapkan kewenangan tersebut,
siapakah yang berhak menentukan? Pemerintah di atasnya, pemerintah
daerah atau pemerintah pusat? Dibutuhkan kajian lebih dalam di level
sektor terkait hal ini.
D. Nomenklatur Bansos
Selanjutnya tentang skema pembiayaan PNPM dan sejumlah program sektor
yang selama ini masih melalui mekanisme bansos juga menjadi isu
penting. Seharusnya tidak ada lagi dana BLM sektor yang dilewatkan
melalui nomenklatur anggaran Bansos (PMK 81 tahun 2012). Menurut
ketentuan tersebut, hanya 2 urusan pemerintahan yang dapat difasilitasi
melalui nomenklatur dana bansos, yaitu terkait dengan bencana dan
kegiatan sosial. KPK pada awal tahun 2014 ini pernah mengatakan bahwa
pencairan dana bansos meningkat di 14 kementerian menjelang Pemilu 2014.
KPK juga menemukan indikasi peningkatan pencairan dana bansos di daerah
hingga 30 persen. Rangkaian kekhawatiran tersebut yang kemudian
melahirkan kebijakan untuk membatasi pemanfaatan nomenklatur bansos
untuk dana sebatas penanganan bencana (BNPB) dan kegiatan sosial charity
(Kemensos). Diluar kedua sektor tersebut, pemanfaatan nomenklatur
Bansos untuk pengiriman BLM dilarang. Selama ini PNPM, termasuk PNPM
Mandiri Perkotaan masih melalui mekanisme Bansos.
Pembangunan di Desa kerap dikategorikan dalam skala lokal atau skala
desa. Pasal 19 UU Desa menentukan skala lokal dan skala desa tersebut
untuk memberikan kejelasan perbedaannya. Yang dimaksud dengan skala
lokal adalah level kemampuan desa dalam menjalankan pembangunan. Jika
terkait dengan teknologi, desa harus diback up oleh pemerintah di
atasnya. Jika tidak, maka desa akan menemui kesulitan, karena teknologi
bukan kompetensi desa. Aspek inilah yang disebut dengan pembangunan
berjenjang. Pemerintah di level atasnya wajib mengambil alih proses
pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan oleh desa. Pertanyaan yang
masih menggantung adalah, apakah jika sudah tidak ada lagi BLM pasca UU
Desa, pembiayaan BLM dapat diganti dengan pembiayaan kementrian? Ke
depan skema BLM tidak ada lagi karena akan dialokasikan menggunakan dana
ADD. Rekomendasi yang sedang diusulkan adalah menggantikan Bansos
dengan Belanja Modal.
UU Desa bagaimanapun juga tetap perlu didukung oleh sektor melalui
program dan pendampingan. Sektor-sektor ini sedang mengukur sejauhmana
peranannya dan keterlibatannya dalam pelaksanaan UU desa nantinya. Dalam
perencanaan kawasan, harus diperjelas bagaimana fasilitasi oleh
masing-masing level pemerintahan, PJOK, Camat dan jajarannya.
E. OVOP: Cold Storage dan Pengolah Air Asin Harus Mengacu pada Renstra Desa
Audiensi dengan stakeholders dan masyarakat di Desa Jorok Kecamatan
Utan, Kabupaten Sumbawa dilaksanakan pada tanggal 18 September 2014
berlangsung seru. Hampir semua yang hadir menggunakan hak bicaranya.
Tidak diceritakan mengapa desa ini bernama Jorok. Beberapa orang yang
dikonfirmasi menyebutkan bahwa desa ini dulu kumuh dan tak terawat
sebelum dikembangkan. Masyarakatnya memiliki kebiasaan primitif yang tak
ramah lingkungan. Versi lain menyebutkan bahwa desa ini disebut Jorok
karena letaknya yang menjorok ke dalam hutan.
Ilustrasi: Cold storage untuk penyimpanan ikan di TPI
Camat dalam sambutannya, mengatakan bahwa UU Desa sudah dekat untuk
direalisasikan. Ia berharap ada kejelasan bagaimana merespon UU Desa.
Setidaknya para stakeholders dan Kepala desa diberikan pembekalan
terlebih dahulu sebelumnya. Sementara itu Kades Jorok mengatakan bahwa
banyak program di desanya yang berlabel PNPM. Sejauh ini PNPM PISEW dan
PNPM Pedesaan cukup membantu akses jalan untuk transportasi dan
pengangkutan hasil pertanian. Selain PNPM, MP3KI juga dipilotprojectkan
di Desa Jorok. Pembangunan lintas desa di Kecamatan Utan bahkan meliputi
5 desa. Sejauh ini difasilitasi oleh BKAD. Isnaini (Koordinator BKAD)
berharap, pasca berlakunya UU Desa, terdapat Program yang mampu
memfasilitasi Program Lintas Desa, seperti misalnya;
cold storage di kawasan pesisir yang dapat digunakan bersama-sama oleh para nelayan di desa – desa Kecamatan Utan.
Kecamatan Alas berbatasan dengan Kecamatan Utan di Kabupaten Sumbawa
didampingi oleh PNPM. Kecamatan Alas adalah lokasi PNPM Perkotaan sejak
tahun 2007. Didampingi oleh PLPBK sejak tahun 2012. Di Kec Labuhan Bajo
(dermaga), pembangunan fisik yang dilaksanakan adalah membangun
prasarana yang mampu membuat air asin menjadi air tawar senilai Rp. 1.8
M. Namun anehnya program ini tidak diketahui oleh kepala desa maupun
masyarakat. Diduga program ini adalah program pusat, yang tidak
dilaksanakan berkoordinasi dengan desa. Ke depan, untuk membangun lintas
desa, diperlukan koordinasi yang lebih intens. Apalagi di Kec Utan
dilaksanakan banyak program seperti PISEW, PUAP, PUMP, Pugar, dan PNPM
GSC (PNPM Generasi). Semestinya hal ini tidak terjadi
Selain lintas desa, program Pengolahan air asin menjadi air tawar
juga bersifat lintas sektor. Artinya selain mengacu kepada “Renstra”
Desa, mestinya program semacam ini juga harus mengacu pada Rencana kerja
masing-masing sektor. Harapannya pembangunan dapat dikoordinasikan
bersama secara transparan. Seandainya “master plan” desa dan antar desa
(yang saat ini telah mengacu kepada RTRW) digunakan sebagai acuan, maka
tidak akan terjadi pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan
kebutuhan atau tidak diketahui oleh masyarakatnya. Level pembangunan
yang melibatkan beberapa perencanaan desa, disebut dengan pembangunan
kawasan.
Menurut Camat Utan, Langkah Koordinasi antar program secara
Horizontal, telah dilakukan di level Kecamatan. Namun entah mengapa ada
saja yang mengandaskannya. Kini Camat mengupayakan koordinasi antar desa
dalam bentuk Koordinasi Desa Sektor (KDS) sebagai wadah untuk
mengintegrasikan semua fasilitator dan programnya. Dengan demikian,
pasca UU Desa, akan makin terbuka peluang sektor - sektor untuk mewarnai
pembangunan desa.
Perwakilan Badan Keswadayaan Desa (BKD) meminta untuk menurunkan
regulasi dan pendampingan di level kecamatan ke level desa/kelurahan.
Selama ini pendampingan di level kecamatan menciptakan gap. UPK (PNPM
Mandiri Pedesaan) di level kecamatan tidak mengetahui usulan teknis
pembangunan yang dilaksanakan di level desa. Terlampau sulit
pelaksanaannya jika UPK hanya berperan sebagai penyalur dana di tingkat
kecamatan ke desa-desa, yang notabene masih harus berkompetisi untuk
mendapatkannya. Akibatnya, sejumlah interest turut menyertai kompetisi
dan pelaksanaan program tersebut.
F. Rekomendasi Kepala Desa dan Elemen Masyarakat
Melalui kajian ini, seluruh masukan kepala desa, camat,
lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat dan SKPD tersebut dicatat dan
akan dijadikan sebagai bahan utama bagi TNP2K dan kementerian/lembaga
untuk merekomendasikan klausul-klausul penting ke dalam perangkat
perundang-undangan organik yang ada di bawah UU Desa, menyusul PP no 43
tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa dan PP no.60 tahun 2014 tentang
Anggaran Dana Desa yang telah diterbitkan. [
KMP-2]
Editor: Nina Firstavina