PNPM Mandiri Perkotaan

PNPM Mandiri Perkotaan
Bersama Membangun Kemandirian

Senin, 20 Oktober 2014

Mendudukkan Perkara RPJM, PJM Pronangkis dan RTPLP Desa

Yogyakarta, 14 Oktober 2014
Mendudukkan Perkara RPJM, PJM Pronangkis dan RTPLP Desa

Oleh:
Nanang PriyanaTeam Leader
OSP 5 Provinsi DI Yogyakarta   
PNPM Mandiri Perkotaan
Setelah membuat tulisan berjudul "Era Baru PJM Pronangkis" yang tayang pada tanggal 17 April 2014 di website ini, saya menduga persoalan sudah ada titik terang. Duduk perkara antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Program Jangka Menengah (PJM) Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) Desa bisa diintegrasikan dari sisi proses maupun produknya. Tinggal disusun kebijakan dan strategi implementasi agar segera dapat dilaksanakan. Namun ketika membaca materi Lokalatih Keberlanjutan Program Bagi Pemerintah Kota/Kabupaten yang berlangsung di Batam pada 8 – 10 September 2014 sedikit ada yang mengganjal. Dalam kumpulan materi yang diunggah dalam situs www.p2kp.org masih terselip materi tentang PJM Plus. Lalu muncul pertanyaan dimana relevansinya konsep One Village One Plan (OVOP) menjadi rumusan rekomendasi lokalatih yang dihasilkan.
RPJM Desa
Dalam pasal 79 Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan desa maka Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud meliputi: RPJM Desa untuk jangka waktu enam tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan (RPT) Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa RPJM dan KPD Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Dalam konteks ini tidak ada pilihan kecuali harus dilakukan integrasi antara RPJM dan PJM Pronangkis Desa, baik dari sisi proses maupun dari sisi produk. Risikonya adalah melanggar UU. PJM Pronangkis adalah suatu hasil dari proses perencanaan partisipatif dengan perspektif waktu 3 tahun dari suatu program penangulangan kemiskinan di suatu kelurahan/desa. PJM Pronangkis ini kemudian dijabarkan menjadi Renta (rencana tahunan) yang merupakan rencana investasi tahunan dalam upaya penangulangan kemiskinan suatu kelurahan/desa.
Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan sebenarnya telah diantisipasi kemungkinan integrasi PJM Pronangkis dan RPJM Desa. Pelaksanaan siklus dibedakan antara Siklus Masyarakat Tingkat Dasar dan Siklus Masyarakat Tingkat Lanjut. Untuk siklus PJM Pronangkis diuraikan sebagai berikut (Hal 35-36):
Siklus Masyarakat Tingkat Dasar Siklus Masyarakat Tingkat Lanjut
  • Menghasilkan relawan/BKM/LKM yang mampu melaksanakan Penyusunan rencana program
  • Tersusunnya program pembangunan kelurahan jangka menengah yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan
  • Menghasilkan relawan/BKM/LKM yang mampu melaksanakan penyusunan rencana program yang lebih komprehensif
  • Tersusunnya program pembangunan kelurahan jangka menengah yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan dan penataan lingkungan permukiman yang lebih baik
Kemampuan menyusun rencana yang komprehensif dan penyusunan program pembangunan desa yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan bisa dimaknai bahwa pada siklus tingkat lanjut adalah tersusunnya dokumen RPJM Desa secara partisipatif dan pro poor.
RTPLP
Wacana PJM Plus sudah mengemuka jauh sebelumnya. Isu ini tak ada hubungannya dengan implementasi UU Desa, melainkan bagaimana mengintegrasikan PJM Pronangkis dengan produk perencanaan PLPBK Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP). Dalam TOT Pemandu Nasional tahun 2012 di Lembang isu ini sudah digulirkan. Bagaimana menyatukan dokumen perencanaan yang sama-sama difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perkotaan. Artinya, proses pendampingan PLPBK akan menghasilkan dokumen PJM Plus, yakni gabungan antara PJM Pronangkis dan RTPLP atau PJM Pronangkis dengan format RTPLP. Bahkan ada yang melontarkan ide PJM Plus Plus yang mengabungkan RPJM, PJM Pronangkis dan RTPLP Desa.
Ide PJM Plus ini sebenarnya lebih mudah dilakukan karena tidak melibatkan kebijakan institusi lain. Kalau integrasi PJM Pronangkis dan RPJM Desa menurut rekomendasi Lokalatih Keberlanjutan di Batam yang lalu, membutuhkan regulasi baik dalam bentuk Permendagri maupun Perda yang mangatur tentang tata cara penyusunan RPJM Desa. Sebaliknya integrasi dan penyatuan dalam bentuk PJM Plus cukup dilandasi oleh kebijakan di internal PNPM Mandiri Perkotaan. Kenapa isu itu tidak menguat dan implemetasinya tidak jalan. Sebab utamanya bukan pada kebijakan, tetapi lebih karena kerangka pikirnya yang lemah.
Dalam Buku Pedoman Teknis PLPBK, disebutkan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) adalah rencana rinci tata ruang dengan kedalaman rencana penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas permukiman miskin, untuk kurun waktu 5 tahun. RTPLP merupakan dokumen rencana tata ruang kawasan prioritas yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1.000, arahan pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat, rencana sistem sarana prasarana kawasan prioritas, rencana investasi, serta DED untuk kegiatan yang dilaksanakan (hal 12).
Jadi RTPLP adalah dokumen perencanaan tata ruang, sedangkan RPJM dan PJM Pronangkis Desa adalah dokumen perencanaan program. Kedua jenis perencanaan berada dalam ranah yang berbeda dan tidak bisa disatukan. Keduanya harus tetap ada, dan justru harus saling mendukung dan mengendalikan. Perencanaan program harus didukung dan dikendalikan oleh perencanaan tata ruang. Demikian juga sebaliknya.
Analoginya bisa dilihat dalam skala pemerintahan yang lebih tinggi misalnya di kabupaaten/kota. Setiap kabupaten/kota mempunyai Perda RPJMD yang disusun setelah bupati/walikota terlilih. Namun masing kabupaten/kota mempunyai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Demikian juga pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Kedua dokumen itu tetap ada, namun harus saling mendukung dan mengendalikan. Pemda tidak bisa membuat program tidak sesuai atau bertentangan dengan Perda RTRW.
Dalam konteks desa RTPLP tetap ada, justru untuk menjabarkan suatu program penataan lingkungan permukiman miskin yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. RTPLP berisi perincian rencana penataan permukiman disertai dengan rancangan sistem jaringannya dilengkapi dengan desain dan petanya. Karena dokumen perencanaan baik RPJM maupun PJM Pronangkis Desa selama ini hanya berisi indikasi program dan estimasi anggaran dan waktu pelaksanaanya. Justru program penataan permukiman kumuh, padat dan miskin yang telah masuk dalam indikasi program akan diuraikan dalam dokumen RTPLP. [DIY]
Editor: Nina Firstavina

Pinjaman Bergulir, Strategis tapi Menantang

Makassar, 21 Oktober 2014

Oleh:
Kamaruddin Andi Jemang
Team Leader
OSP 8 Provinsi Sulawesi Selatan
PNPM Mandiri Perkotaan
Pengelolaan pinjaman bergulir sepanjang pelaksanaan program PNPM Mandiri Perkotaan menjadi salah satu isu yang terus menjadi sorotan, akibat tidak pernah selesainya persoalan-persoalan yang terjadi. Fenomena ini sepertinya menjadi masalah nasional, karena hampir semua provinsi terjebak di masalah yang sama. Terutama jika melihat data Revolving Loan Fund (RLF) yang setiap periodenya mengalami tren penurunan di semua tempat.
Sebagai pelaku tentunya kita bertanggung jawab untuk terus mendorong adanya perbaikan pengelolaan dana bergulir Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), karena tidak saja berimplikasi pada performa program tetapi juga keberadaannya sangat strategis dalam menjamin keberlangsungan LKM serta kegiatan-kegiatan penanggulangan kemiskinan secara mandiri oleh masyarakat. Menyadari hal itu, tulisan ini bermaksud menggugah kesadaran pelaku untuk terus mendorong pendampingan yang efektif dalam kegiatan pengelolaan dana bergulir agar tren negatif yang terus terjadi dapat ditekan, bahkan kalau bisa menjadi positif.
Beberapa pokok-pokok pikiran terkait pengelolaan dana bergulir dimaksud akan kami share berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang telah diinisiasi oleh teman-teman di Sulawesi.
Pertama, Pendampingan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pendampingan KSM dalam perspektif ini adalah berbicara tentang efektivitas pengorganisasian KSM mulai dari tahap pembentukan sampai pemeliharaan. Fenomena umum menunjukkan bahwa intensitas dan kualitas pendampingan terkait pengorganisasian KSM kelihatannya tidak menjadi prioritas oleh teman-teman sehingga KSM-KSM yang ada umumnya belum paham substansi pentingnya berkelompok maupun visi dan semangat berusaha yang relatif belum siap.
Pada sisi lain, berdasar pengalaman, kita juga tidak jarang terjebak dalam pengelolaan KSM yang terlalu banyak sehingga KSM-KSM tersebut menjadi sulit untuk didampingi dan dimonitor. Hal tersebut berimplikasi pada efektivitas pendampingan dimana sangat sedikit waktu buat teman-teman untuk melakukan sharing dan penguatan kepada anggota KSM akibat terlalu banyaknya pihak yang harus dikendalikan.
Dalam perspektif ini, mungkin sudah saatnya berpikir pendampingan yang berkualitas daripada terjebak di kuantitasnya saja. Bukankah lebih baik sedikit KSM tapi baik daripada banyak tetapi bermasalah. Hal ini penting dipikirkan terutama bagi lokasi-lokasi PNPM Mandiri Perkotaan yang saat ini sama sekali sudah tidak melakukan kegiatan-kegiatan perguliran dana alias macet total.
Kedua, Penanganan Kredit Macet. Fenomena tunggakan dana bergulir kita, sepertinya mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Jika melihat data Nasional, tunggakan pinjaman bergulir sudah berada dalam kategori cukup memprihatinkan. Diperlukan upaya sistematis dan konsisten terhadap penanganan tunggakan tersebut oleh karena jika dibiarkan akan semakin parah.
Hal pertama yang mesti dilakukan adalah terbangunnya komitmen semua pihak untuk tetap yakin bahwa fenomena tunggakan masih bisa diselesaikan. Keyakinan tersebut dianggap penting, tidak hanya dalam kerangka memotivasi pelaku tetapi sekaligus menjadi isu yang terus menggelinding, sehingga diharapkan tetap terus tertangani.
Penanganan kredit macet tersebut harus diawali dengan pemetaan lokasi yang baik, dan kemudian selanjutnya pelan-pelan melakukan intervensi pendampingan di lokasi yang paling mudah untuk diselesaikan. Di OSP 8 Sulawesi kebijakan ini telah diinisiasi oleh beberapa provinsi dengan istilah “penanganan tunggakan satu tim satu kelurahan per bulan”. Kebijakan ini ternyata cukup efektif dalam meminimalisir peningkatan tunggakan di setiap bulannya bahkan di beberapa tempat mengalam trend perbaikan.
Logika satu kelurahan per tim per bulan sesungguhnya cukup sederhana, di mana teman-teman cukup merawat Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang masih baik serta berupaya menambah satu kelurahan menjadi baik tiap bulan. Bisa dibayangkan jika semua tim memiliki komitmen yang sama, maka akan terjadi perbaikan dana bergulir secara signifikan di beberapa tempat meskipun juga secara rasional disadari tidak semua lokasi dampingan kita bisa diperbaiki.
Ketiga, Peran Pemerintah Kota/Kabupaten. Salah satu pihak yang ternyata sangat potensial mendorong perguliran dana yang sehat adalah pemerintah kota/kabupaten di semua level mulai dari bupati/wali kota, Satker, PJOK, maupun lurah. Berbicara fakta mungkin menarik menyajikan apa yang sementara dirintis oleh teman-teman di Korkot Makassar dan Korkot Gowa, dimana mereka secara berjenjang membangun komunikasi kepada pemerintah daerah untuk turut mengambil bagian dalam penanganan pinjaman bergulir. Meskipun belum bisa diukur secara angka tetapi dengan keterlibatan pemerintah daerah tersebut, ternyata membuat kegiatan-kegiatan penanganan pinjaman bergulir lebih bergairah.
Dengan terlibatnya pemerintah kota/kabupaten terhadap isu ini, otomatis membuat jajaran di bawahnya menjadi ikut peduli dan terlibat sehingga kegiatan-kegiatan pendampingan tidak melulu hanya melibatkan teman-teman fasilitator dan konsultan. Dalam perspektif lain ternyata pemikiran bahwa pemerintah kota/kabupaten tidak mau peduli juga menjadi terbantahkan dengan realitas ini. Mungkin yang penting untuk dibangun di awal adalah komunikasi yang efektif dengan pengambil kebijakan di tingkat kota.
Apalagi peran pemerintah daerah terhadap lokasi PNPM Mandiri Perkotaan ke depannya sangat penting untuk menjamin keberlansungan keorganisasian LKM dan UPK-nya, karena beberapa fakta menunjukkan lokasi yang cukup baik dan mandiri saja saat ditinggalkan pada akhirnya pelan-pelan akan mengalami kemunduran karena merasa jalan sendiri. Fenomena ini tergambar jelas terhadap salah satu lokasi P2KP yang cukup baik di masa lalu yakni Kabupaten Enrekang. Beberapa saat yang lalu kami menyempatkan mampir ke lokasi tersebut, satu harapan yang sangat dinantikan adalah perhatian pemerintah daerah terhadap LKM dan UPK-nya.
Demikian tiga sisi yang sempat disoroti dalam tulisan ini, tentunya masih banyak sisi lain yang perlu diperhatikan untuk penangananan dana bergulir yang sehat dan berkelanjutan. Terima kasih kepada teman-teman yang telah menginspirasi tulisan ini, terutama teman-teman di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. [Sulsel]
Editor: Nina Firstavina

Kamis, 16 Oktober 2014

UU Desa dan Nasib Pendamping

Madiun, 13 Oktober 2014


Oleh:
Abdus Salam As’ad, S.Sos., M.Si.        
Askot CD Mandiri Kab. Madiun   
Koorkot 09 Kota Madiun
OSP 6 Provinsi Jawa Timur
PNPM Mandiri Perkotaan
Tujuh tahun bukanlah waktu yang singkat. Waktu yang melampaui satu periode masa kerja DPR. Perjuangan kepala desa yang mengatasnamakan warga desa seluruh Indonesia, yang tergabung dalam Forum Parade Nusantara, akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 8 Desember tahun 2013, DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi UU. Pada 15 Januari 2014, akhirnya Presiden SBY mengesahkan RUU. Desa menjadi UU Desa No.6 tahun 2014. Sungguh fantastis, dana Rp1,4 miliar per tahun akan dinikmati oleh 72.000 desa seluruh Indonesia. Kesejahteraan warga desa menjadi orientasi pembangunan jangka panjang. Tampaknya, dalam setiap lembaran rezim, kesejahteraan warga utamanya warga desa atau pinggiran menjadi dagangan politik bagi para politisi. Sehingga, tidak heran manakala UU ini menjadi daya pesona bagi masyarakat bahwa Negara serius memikirkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tentu UU Desa ini harus diapresiasi oleh kita semua. Semangat untuk memajukan desa dan mensejahterakan warga desa menjadi keniscayaan yang tidak bisa dibantah. Tidak ada dalil apapun yang bisa membantah bahwa UU Desa menjadi bukti dan political will bagi politisi dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya UU Desa, endemik kemiskinan yang mendera masyarakat desa bisa dikurangi. Anggapan selama ini bahwa desa menjadi lumbung kemiskinan dan keterbelakangan di satu sisi menjadi absah adanya. Tetapi stigma tersebut tidak bisa dibiarkan secara berlarut-larut, sehingga menimbulkan kesan bahwa desa menjadi hunian masyarakat yang memiliki SDM rendah, pendapatan rendah dan keterbelakangan permanen. Maka ikhtiar UU No. 6/2014 ini bisa menjadi katarsis dalam mengakselarasi kesejahteraan masyarakat desa
Melihat fakta tersebut, maka UU Desa menjadi solusi cerdas agar kesejahteraan masyarakat desa segera terwujud. Pun, di satu sisi UU Desa mampu membendung arus urbanisasi, yang selama ini jumlahnya fantastis setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena kota, terutama kota-kota besar menjadi tumpuan mata pencaharian hidup yang dinilai mampu menyulap pendapatan dari desa ke kota. Hijrahnya masyarakat desa ke kota karena kota dinilai mampu menjadi alternatif dan bisa mengubah kisah sedih yang menderanya selama di desa.
UU Desa dan Program Pemberdayaan
Banyak hal yang perlu dikaji dan dicermati di saat UU Desa ini disahkan. Mengalirnya dana senilai Rp1,4 miliar tidak secara linear menyelesaikan aneka masalah yang mendera desa. Pasal 72 menyita perhatian publik karena desa nanti akan banyak kelimpahan dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakatdesa. Tentu tak hanya berhenti di situ. UU Desa juga berimplikasi terhadap program pemberdayaan dimana selama ini sudah berjalan 15 tahun lebih. Program berbasis masyarakat ini seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK) lahir pada tahun 1998, sementara Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) lahir pada tahun 1999. Keduanya bermetaformosis menjadi PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan pada tahun 2007, saat SBY me-launching program ini di Palu. UU Desa, di satu sisi dinilai menjadi sinterklas atau Imam Mahdi yang akan menyelamatkan masyarakat desa dari penyakit kemiskinan dan keterbelakangan. Tetapi di lain pihak, UU Desa melahirkan kecemasan, keraguan, kekhawatiran kebingungan, utamanya bagi pendamping atau konsultan pemberdayaan, dimana selama ini menjadi tumpuan dan mata pencaharian hidup.
Keraguan atau kecemasan bagi buruh PNPM ini tentu sangat logis. Jika UU Desa diterapkan dan PNPM sudah tutup buku, bagaimana dengan nasib para pendamping? Ribuan bahkan jutaan pendamping, baik pendaping PNPM Mandiri Perdesaan maupun PNPM Perkotaan, akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan jika dengan diterapkannya UU Desa ini tenaga pendamping tidak digunakan. Maka ledakan pengangguran S1 atau bahkan S2 tak bisa dielakkan.
Selama ini pelaku PNPM dengan berbangga hati mengatakan sebagai pemberdaya, bahkan pemberdaya sejati. Tetapi tesis itu terbantah manakala melihat fakta saat ini UU Desa segera diterapkan. Ungkapan sebagai pemberdaya bagi pelaku PNPM tak selantang dua tahun yang lalu sebelum UU ini disahkan.
PNPM Di Persimpangan Jalan, Kemana Lagi Kita?
Tema di atas menjadi tema Komunitas Belajar Internal Konsultan (KBIK) Forum Kordinator Kota (Koorkot) dan Asisten CD Mandiri sejawa Timur yang berlangsung di Kota Batu Malang, pada 15-16 Oktober 2014. Tema tersebut mengesankan bahwa kita sebagai pelaku hanya mampu berkeluh-kesah, berseloroh kepada teman sejawat kita yang terombang-ambing karena nasib kita tidak tahu juntrungannya. Tentu kita hanya bisa berkeluh-kesah, karena kapasitas kita hanya sebagai pendamping: jika yang menugaskan kita sudah tidak membutuhkan, jika yang didampingi sudah berdaya atau mandiri, otomatis pekerjaan kita selesai. Logika sederhana ini kadangkala bisa menjadi salah satu dalil bahwa kita berakhir jika masyarakat sudah berdaya.
Tetapi tak segampang itu Negara memperlakukan kita, pelaku atau konsultan pemberdayaan yang jumlahnya mungkin jutaan, juga sebagai warga Negara yang harus dipikirkan nasib dan kesejahteraannya. Kalkulasi matematika, jika pelaku program jumlahnya satu juta dan memiliki tanggungan empat jiwa, maka ada sekita 4 juta jiwa dalam kondisi rentan atau memasuki miskin relatif. Tak lupa pula bahwa KBIK juga membahas mengenai sertifikasi para pelaku program di Jatim yang sampai saat ini belum tahu rimbanya. Sertifikasi bagi pekerja sosial seperti pelaku program sebagai bukti riil bahwa para pelaku memiliki kompetensi dalam melakukan fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat.
Banyaknya keraguan dan kekwatiran pelaku pendamping itu sedikit bisa terobati dengan adanya Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014. Salah satunya adalah pasal 128 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan (2) Pendampingan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga. (3) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan masyarakat desa di wilayahnya.
Sementara itu, dalam pasal 129 ayat (1) point (c) tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Ayat 2 menyebutkan "Pendamping" sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik
Tidak hanya PP No. 43 itu, jauh sebelumnya UU N0. 13/2011 mengenai penanganan fakir miskin sejatinya sudah menjadi acuan bagi kita sebagai pendamping. Pasal 33 menyebutkan sumberdaya manusia penyelenggaraan penanganan fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir miskin yang terdiri dari (a) Tenaga Kesejahteraan Sosial (b) Pekerja Sosial Profesional (c) Relawan Sosial (d) Penyuluh Sosial dan (e) Tenaga Pendamping
Tentu berbagai tafsir terhadap UU Desa tidak bisa dihindari. Utamanya dengan keberlangsungan PNPM Mandiri Perdesaan maupun PNPM Mandiri Perkotaan. Sejumlah aset dan kelembagaan program yang selama ini menjadi pengelola program dalam membantu warga miskin tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, harapan kita semua bahwa program PNPM bisa saja berakhir bersama rezim SBY, tetapi program pemberdayaan itu tidak sekedar musiman atau bersifat sementara. Semoga. [Jatim]
Editor: Nina Firstavina

Rabu, 15 Oktober 2014

Tahun Balas Budi

Sawahlunto, 15 Oktober 2014


Oleh:
Dian Puspita, ST
Askot CD 
Korkot-2 Sawahlunto
OC 1 Prov. Sumatera Barat 
PNPM Mandiri Perkotaan
Tahun 2014 digadang-gadang sebagai tahun akhir pendampingan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. Apakah nanti akan bertransformasi bertahap sebagai program baru, atau alih kelola kepada Pemerintah Daerah, yang pasti menjelang kepemimpinan baru kepastian itu masih dalam pembicaraan.
Dalam situasi ini semua seakan berlomba untuk memaksimalkan pendampingan di semua bidang. Guna menghadapi hal tersebut disusunlah berbagai strategi serta penajaman kembali pola-pola pendampingan yang bermuara pada target-target yang harus dicapai sampai akhir tahun 2014, baik target jangka panjang maupun jangka pendek, dengan rentang yang semakin sempit. Bahkan hitungan tidak lagi bicara semester atau triwulan, namun hitungan mundur sudah memasang satuan minggu, guna melihat perkembangan kinerja pendampingan ke arah lebih baik. Dan tombol “on” sudah mulai dijalankan.
Sementara itu ,pendamping program sudah mulai kasak-kusuk memikirkan akan jadi apa dan akan kemana pasca 2014 nanti. Hal tersebut manusiawi memang, teringat keluarga yang menjadi tanggungan atau kredit yang belum lunas, atau bulanan yang biasanya diterima setelah ini tak diterima lagi. namun terkadang kita memang egois, disamping alasan pribadi tersebut masih ada sisi lain yang terkadang kita lupa. Ibarat sebuah mata uang, ada dua sisi yang tidak bisa dipisahkan, harus saling seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat.
Pernahkah kita berpikir sejenak, apakah masyarakat miskin yang sudah kita dampingi bertahun-tahun sudah merasakan perubahan atau mereka hanya jadi sasaran objek proyek pendampingan kita—walaupun di awal mengusung konsep masyarakat sebagai subjek, bukan objek. Dan jika kita lihat, berapa persen dari dampingan kita yang benar-benar mandiri untuk mampu jalan sendiri sebagai lembaga yang dewasa yang bisa menentukan sikap dan arahnya ke depan tanpa meninggalkan nilai-nilai yang sudah ditanamkan selama pendampingan. Atau mungkin masih banyak lembaga kita yang masih dominan bergantung pada peran pendamping, yang masih labil dan setiap melangkah masih perlu dibimbing bahkan dipapah.
“Kita ada karena mereka (masyarakat miskin)”. Jika kita renungkan sejenak, agaknya kalimat tersebut sangat pas untuk menggambarkan keberadaan kita. Bisa beli laptop dan motor karena mereka, bisa kredit rumah juga karena mereka bahkan lebih jauh lagi, kita bisa makan layak tiap hari juga karena mereka. Sehingga kesimpulannya darah yang mengalir saat ini di tubuh kita juga atas bantuan mereka.
Bukan bermaksud mengabaikan nasib ke depan, tapi alangkah baiknya jika dibarengi juga dengan memikirkan mereka yang akan kita tinggalkan. Sebenarnya siapakah yang paling khawatir jika PNPM Mandiri Perkotaan akan berakhir? Memang jika mau jujur, yang paling takut PNPM berakhir bukanlah masyarakat miskin yang jadi sasaran utama Program ini, tetapi sebaliknya.
Apakah pernah kita berpikir apa yang bisa kita tinggalkan pada mereka, apa yang bisa diubah lebih baik dan apa yang bisa dilakukan untuk menyentuh mereka. Karena tanpa bisa dipungkiri perubahan perilaku yang awalnya diusung tidak lebih besar dibanding perubahan fisik (hasil Tridaya BLM) yang ada di masyarakat.
Waktu belum terlambat, masih ada waktu untuk balas budi kepada mereka. Kita sangat familiar dengan hadits yang berbunyi,“Khoirunnas anfa'uhum linnas”—sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.
Dan dalam kisah lain juga disebutkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling dicintai Allah  dan amal apakah yang paling dicintai Allah, SWT?”  Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling bermanfaat buat manusia lain dan amal yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang engkau masukkan kedalam diri seorang muslim atau engkau menghilangkan suatu kesulitan atau engkau melunasi utang atau menghilangkan kelaparan.”
Mungkin hal di ataslah yang bisa menyemangati dan mendorong kita agar bisa berbuat lebih kepada mereka yang memang menjadi tanggung jawab kita sebagai pendamping dan lebih dari itu tanggung jawab kita sebagai seorang manusia. Jika seandainya tak mampu untuk berimprofisasi lebih, paling tidak kita benar-benar menjalankan kewajiban yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai pendamping. Sekali lagi, jadilah manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya.
[Sumbar]
Editor: Nina Firstavina

Kampung Habitat Diyakini Bisa Capai Target 100-0-100


Oleh:
Tristiani Susanti TA Mass Comm & PR
KMP wil. 1
PNPM Mandiri Perkotaan  
Esensi Hari Habitat Sedunia, sebagaimana pesan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi, diselenggarakan dari, untuk dan oleh masyarakat itu sendiri. Dalam acara yang bertema “Suara dari Masyarakat Kumuh” (voices from slums), masyarakat diajak untuk membiasakan hidup bersih dan sehat menuju lingkungan yang kondusif. Di antaranya, jangan buang sampah sembarangan dan saling mengingatkan tetangga kiri kanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat adalah pembersihan selokan, taman vertikal, peninggian jalan, gorong- gorong, serta pengecatan. Dari kegiatan itu semua, diharapkan bukan hanya bisa memperindah lingkungan saja namun juga bagaimana masyarakat bersama-sama menjaga prasarana yang diperbaiki dapat tetap dimanfaatkan minimal sampai 5 tahun ke depan.
Sebagaimana diketahui, program Penataan Kampung Habitat di Jalan Intan RW 09, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara merupakan Kampung Habitat Pertama di Indonesia. "Tujuan lain dari kegiatan Penataan Kampung Habitat antara lain meningkatkan kesadaran bersama mengenai kondisi kehidupan di kawasan permukiman kumuh," tutur Imam Ernawi.
"Penataan kampung menjadi bagian dari upaya penanganan kawasan permukiman kumuh di Indonesia. Ditargetkan permukiman kumuh berkurang menjadi 0%, bersamaan dengan target meningkatnya cakupan layanan air minum menjadi 100%, dan akses sanitasi layak 100% pada 2019," ungkap Imam S Ernawi.
Ia mencontohkan, Penataan Kampung Habitat sebagaimana dilaksanakan di sejumlah daerah, seperti di Jakarta Utara, merupakan contoh program yang dapat mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih baik bagi anggota masyarakat yang bertempat tinggal di daerah kumuh. Selain itu, lanjutnya, program tersebut dinilai juga akan memberikan dampak sosial dan ekonomi yang besar.

Sedangkan tujuan lainnya adalah mengidentifikasi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kawasan kumuh, serta mengembangkan suatu model sinergi antar pemangku kepentingan yang bekerja sama meningkatkan sarana dan prasarana suatu kawasan dari yang sebelumnya kategori permukiman kumuh menjadi permukiman layak huni dan berkelanjutan.

Pada perayaan Hari Habitat Sedunia tahun 2014 ini, diserahkan pula secara simbolis dana Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) senilai Rp433.250.000. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas warga khususnya di Kelurahan Pejagalan yang lebih terkenal dengan wilayah Teluk Gong. Selepas acara penyerahan dan kata sambutan dari Kepala Dinas Perumahan Jonathan yang berisikan informasi adanya perencanaan penataan wilayah DKI Jakarta, di Jakarta Utara khususnya. Maka prioritas untuk Kelurahan Pejagalan adalah bagaimana mensinergikan rencana pembangunan rumah rumah susun untuk relokasi penduduk yang terkena relokasi lahan guna memaksimalkan lahan terbuka hijau dan area jalan inspeksi di sepanjang Bantaran Kali Banjir Kanal Barat. Sehingga tercipta lingkungan yang indah dan fungsional.
Sebagai pengingat, target 100-0-100 yang mulai dikenalkan oleh Kementerian PU adalah target yang tercantum dalam rancangan RPJMN 2015-2019. Yang dimaksud adalah target 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak. [KMP-1]
Dokumentasi lainnya:
Editor: Nina Firstavina