PNPM Mandiri Perkotaan
Bersama Membangun Kemandirian
Kamis, 08 Januari 2015
Ini dia tarif resmi pembuatan atau perpanjangan SIM
kalau perpanjangan juga bisa lewat layanan mobil SIM keliling, lebih mudah, cepat dan langsung jadi....
pengalaman saat perpanjangan SIM beberapa waktu lalu di pontianak melalui layanan SIM keliling sangat mudah, siapkan aja beberapa persyaratannya :
1. SIM asli yang akan diperpanjang
2. Foto Copy KTP
3. Surat keterangan dokter, dan yang pasti
4. Dana buat bayar biaya perpanjangan....
semoga bermanfaat... makanya kalo bikin SIM ndak usah lewat calo lagi...xixixixi
Selasa, 06 Januari 2015
Kemendagri akan lanjutkan pola PNPM desa
Pewarta: Fransiska Ninditya
Kemendagri (www.kemendagri.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A. Karim, mengatakan Kemendagri akan melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah berakhir akhir tahun 2014.
"Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan sosialisasi di seluruh desa di Indonesia," kata Tarmizi saat jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.
Pola pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.
Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.
Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.
Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu," jelas Tarmizi.
Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.
"Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi," ujarnya.
Dana sebesar Rp9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp550 juta yang terdiri atas Rp400 juta anggaran ADD dan Rp150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.
Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar.
(F013)
Editor: Ella Syafputri
Ini Penjelasan Mendagri Soal Pemecatan 16 Ribu Fasilitator PNPM Pedesaan
"Per 31 Desember saya teken memberhentikan fasilitator PNMP di daerah yang tiap bulan masih terima honor. Kontraknya diputus," kata Tjahjo di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
"Tinggal nanti nunggu keputusan ke depan siapa yang mengelola ini. Pemerintahan itu urusan Kemendagri masalah anggaran monggo. Ikuti saja," lanjutnya.
Terkait dana Rp 1 triliun yang sudah cair dan bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas, Tjahjo mengungkapkan dirinya tidak khawatir. Lantas apakah tidak takut membuka jalan untuk korupsi di wilayah pedesaan?
"Makanya kita rutin kumpulkan Sekda dan Gubernur. (Beritahu mereka kalau) Itu tanggung jawabmu. Siap nggak itu laporan. Apalagi area rawan korupsi, KPK mulai masuk," terang mantan Sekjen PDIP ini.
"Sekarang kita rancang minimal ada 5 orang aparatur desa yang diberikan pelatihan dan modul-modul. Terakhir kita evaluasi kewenangan itu bisa dikendalikan. Anggaran tidak lewat Kemendagri tapi langsung ke kabupaten tapi kita terus beri pembinaan rutin," sambungnya.
Dia juga mengatakan yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan uang ada di tangan BPKP. Di mana lembaga itu langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo
Terkait kabar masalah Dirjen PMD yang tak mau pindah ke Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tjahjo hanya menunggu keputusan presiden. Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen PMD, Tarmizi.
"Sejak awal kita berpikir, bagaimana saja keputusan Menpan yang diajukan bapak presiden itulah yang akan kita ikut. Karena begini, kita akan menyelesaikan tugas-tugas sisa sampai ada keputusan baru. Tidak mungkin ini ditinggalkan," terang Tarmizi saat dikonfirmasi di lokasi yang sama.
Dia menyebut alotnya proses tersebut ada kaitannya dengan pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Pihaknya juga masih menunggu keputusan presiden tentang tugas-tugas baru Kemendagri agar dapat ditata lebih baik lagi.
"Itu ada kaitannya dengan pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Apa keputusan presiden dalam tugas-tugas baru Kemendagri, tidak akan konflik akan ditata," terang Tarmizi.
"Benarkah PMD tidak mau pindah dari Kemendagri?" tanya wartawan memastikan.
"Oh nggak benar, oh nggak benar. Sama sekali tidak karena kita bahwa hanya menjalankan tugas dalam konteks kenapa dirjen PMD mash bertugas ya itu, selesaikan yang belum selesai. Tidak ada konflik," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini Dirjen PMD ada di bawah Kemendagri. Anggaran PNPM tak ada lagi di Kemendagri, tetapi di Kementerian Daerah Tertinggal.
Langganan:
Postingan (Atom)


