![]() |
Oleh: Imas Siti MasyitohTA Sosialisasi KMW/OC 4 Provinsi Jawa Barat PNPM Mandiri Perkotaan |
![PMU PNPM Perkotaan Pusat Didiet Arief Akhdiat saat membuka Workshop “Peran Pemerintah Daerah dalam Keberlanjutan Program PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan” di Aston Tropicana, Bandung [Dok. Imas Siti Masyitoh, PNPM-MP]](http://p2kp.org/warta/files/jabar-ws-plpbk1.jpg)
Terkait itu, arahan kebijakan RPJM tahun 2015-2019 maka arahan kebijakan dalam permukiman yang ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa penataan kawasan bertujuan agar dapat terpernuhinya hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim yang dilakukan melalui pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, dan pembangunan kembali.
Fokus dalam penataan perumahan dan kawasan pemukiman adalah terpenuhinya sarana air minum dan sanitasi untuk memenuhi kabutuhan dasar masyarakat, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasana dan sarana pendukung, didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan dan akuntabel menuju kota tanpa kumuh, semangat tersebut lebih dikenal dengan “100-0-100”.
Didiet melanjutkan, berdasarkan arahan kebijakan dalam permukiman maka Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) mengembangkan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) yang merupakan program bagi wilayah-wilayah dampingan PNPM Mandiri yang telah melaksankan tranformasi sosial dan bermitra dengan pihak lain (Pemda dan dunia usaha/swasta), sehingga diharapkan peran 3 pilar tersebut dapat lebih dikuatkan dengan penataan lingkungan permukiman lebih luas.
Hingga kini PLPBK telah dilaksanakan di 785 kelurahan/desa. Berdasarkan pengamatan yang diperoleh, kunci keberhasilan pelaksanaan PLPBK ini terletak pada kerjasama 3 pilar pembangunan yang tentunya dimotori oleh Pemerintah Daerah, terutama sebagai tim teknis.
![Workshop Peran Pemerintah Daerah diikuti oleh sejumlah TA UP PNPM Mandiri Perkotaan dan pihak Pemda beberapa provinsi [Dok. Imas Siti Masyitoh, PNPM-MP]](http://p2kp.org/warta/files/jabar-ws-plpbk2.jpg)
Bagi lingkup kawasan PLPBK: Mengoperasionalisasikan komitmen Pemda seperti yang diatur dalam Pedoman Teknis PLPBK, Mengupayakan siklus di tingkat Pemda yang sinergi dengan siklus di tingkat masyarakat, terutama dalam Perencanaan dan Penganggaran, Mengoptimalkan peran Tim Teknis dan memperkuat kelembagaan di Pemda untuk fasilitasi dan pendampingan proses perencanaan, pemasaran sosial, dan pembangunan, serta upaya keberlanjutan, Fasilitasi penanganan pengadaan tanah, pendampingan pengelolaan lingkungan dan risiko bencana agar selaras dengan sistem dan kebijakan tingkat kota
Bagi lingkup kota/kabupaten: adanya regulasi RPJMNas dan Renstra Cipta Karya (2015-2019) diharapkan peran Pemda lebih dominan dalam menangani kawasan permukiman di wilayahnya (100-0-100), memaksimalkan manfaat adanya model PLPBK sebagai model penataan permukiman partisipatif untuk pencapaian kota bebas kumuh, serta misi masing-masing kota dan/atau pembangunan berkelanjutan sesuai RPJM Nasional.
Di akhir paparan Didiet berpesan, keberlanjutan penataan perumahan dan lingkungan permukiman menjadi keniscayaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama warga miskin. [Jabar]
Dokumentasi lainnya:
![]() |
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar