Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar (sumber: Suara Pembaruan / Ruht Semiono)
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes) telah menandatangani lima Peraturan Menteri (Permen), sebagai payung hukum terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan, dan pendampingan.
“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya sudah tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa, dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Desa,” ujar Menteri Desa, Marwan Jafar, saat melangsungkan teleconference dengan Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat, di Gedung Transmigrasi Kalibata, Jakarta, Senin (22/12).
Peraturan Menteri itu, kata Marwan, untuk mengatur regulasi teknis, sehingga ada payung hukum dan rujukan dalam penyusunan anggaran desa. Menurutnya, Undang-undang (UU) Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 10 persen, di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp 1,4 miliar per desa.
Namun dipastikan alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp 1,4 miliar, karena minimnya dana yang dianggarkan di APBN. Pemerintah mengalokasikan Rp 9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa, atau dengan kata lain, desa hanya mendapatkan dana Rp 120 juta per desa.
"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp 29 triliun, atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.
Diawasi KPK
“Saya berpesan kepada kepala desa, agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. KPK akan mengawasi langsung dana ini. Penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa,” ujar Marwan.
Dan yang perlu diingat, kata Marwan, adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. “Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia.
Mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp 9,07 triliun menjadi Rp 29 triliun. "Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp 29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,” ujarnya.
“Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa, badan usaha milik desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, dan lainnya,” katanya.
Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa kepala desa mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang kepala desa di Lampung Timur, Musa mengatakan, infrastruktur di desanya sangat buruk, sehingga sulit membawa hasil pertanian.
Merespons keluhan tersebut, Marwan mengatakan, infrastruktur perdesaan pasti menjadi hal yang dipikirkan dan memang sudah harus menjadi bagian yang diprioritaskan. “Semua keluhan sudah saya catat, dan soal infrastruktur memang menjadi masalah semua perdesaan. Menjadi catatan penting untuk segera dilanjuti,” kata Marwan berjanji.
Suara Pembaruan
Penulis: M-15/FAB
Sumber:Suara Pembaruan