Mendudukkan Perkara RPJM, PJM Pronangkis dan RTPLP Desa
Oleh: Nanang PriyanaTeam Leader OSP 5 Provinsi DI Yogyakarta PNPM Mandiri Perkotaan |
RPJM Desa
Dalam pasal 79 Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan desa maka Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud meliputi: RPJM Desa untuk jangka waktu enam tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan (RPT) Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa RPJM dan KPD Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Dalam konteks ini tidak ada pilihan kecuali harus dilakukan integrasi antara RPJM dan PJM Pronangkis Desa, baik dari sisi proses maupun dari sisi produk. Risikonya adalah melanggar UU. PJM Pronangkis adalah suatu hasil dari proses perencanaan partisipatif dengan perspektif waktu 3 tahun dari suatu program penangulangan kemiskinan di suatu kelurahan/desa. PJM Pronangkis ini kemudian dijabarkan menjadi Renta (rencana tahunan) yang merupakan rencana investasi tahunan dalam upaya penangulangan kemiskinan suatu kelurahan/desa.
Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan sebenarnya telah diantisipasi kemungkinan integrasi PJM Pronangkis dan RPJM Desa. Pelaksanaan siklus dibedakan antara Siklus Masyarakat Tingkat Dasar dan Siklus Masyarakat Tingkat Lanjut. Untuk siklus PJM Pronangkis diuraikan sebagai berikut (Hal 35-36):
Siklus Masyarakat Tingkat Dasar | Siklus Masyarakat Tingkat Lanjut |
---|---|
|
|
RTPLP
Wacana PJM Plus sudah mengemuka jauh sebelumnya. Isu ini tak ada hubungannya dengan implementasi UU Desa, melainkan bagaimana mengintegrasikan PJM Pronangkis dengan produk perencanaan PLPBK Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP). Dalam TOT Pemandu Nasional tahun 2012 di Lembang isu ini sudah digulirkan. Bagaimana menyatukan dokumen perencanaan yang sama-sama difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perkotaan. Artinya, proses pendampingan PLPBK akan menghasilkan dokumen PJM Plus, yakni gabungan antara PJM Pronangkis dan RTPLP atau PJM Pronangkis dengan format RTPLP. Bahkan ada yang melontarkan ide PJM Plus Plus yang mengabungkan RPJM, PJM Pronangkis dan RTPLP Desa.
Ide PJM Plus ini sebenarnya lebih mudah dilakukan karena tidak melibatkan kebijakan institusi lain. Kalau integrasi PJM Pronangkis dan RPJM Desa menurut rekomendasi Lokalatih Keberlanjutan di Batam yang lalu, membutuhkan regulasi baik dalam bentuk Permendagri maupun Perda yang mangatur tentang tata cara penyusunan RPJM Desa. Sebaliknya integrasi dan penyatuan dalam bentuk PJM Plus cukup dilandasi oleh kebijakan di internal PNPM Mandiri Perkotaan. Kenapa isu itu tidak menguat dan implemetasinya tidak jalan. Sebab utamanya bukan pada kebijakan, tetapi lebih karena kerangka pikirnya yang lemah.
Dalam Buku Pedoman Teknis PLPBK, disebutkan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) adalah rencana rinci tata ruang dengan kedalaman rencana penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas permukiman miskin, untuk kurun waktu 5 tahun. RTPLP merupakan dokumen rencana tata ruang kawasan prioritas yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1.000, arahan pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat, rencana sistem sarana prasarana kawasan prioritas, rencana investasi, serta DED untuk kegiatan yang dilaksanakan (hal 12).
Jadi RTPLP adalah dokumen perencanaan tata ruang, sedangkan RPJM dan PJM Pronangkis Desa adalah dokumen perencanaan program. Kedua jenis perencanaan berada dalam ranah yang berbeda dan tidak bisa disatukan. Keduanya harus tetap ada, dan justru harus saling mendukung dan mengendalikan. Perencanaan program harus didukung dan dikendalikan oleh perencanaan tata ruang. Demikian juga sebaliknya.
Analoginya bisa dilihat dalam skala pemerintahan yang lebih tinggi misalnya di kabupaaten/kota. Setiap kabupaten/kota mempunyai Perda RPJMD yang disusun setelah bupati/walikota terlilih. Namun masing kabupaten/kota mempunyai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Demikian juga pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Kedua dokumen itu tetap ada, namun harus saling mendukung dan mengendalikan. Pemda tidak bisa membuat program tidak sesuai atau bertentangan dengan Perda RTRW.
Dalam konteks desa RTPLP tetap ada, justru untuk menjabarkan suatu program penataan lingkungan permukiman miskin yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. RTPLP berisi perincian rencana penataan permukiman disertai dengan rancangan sistem jaringannya dilengkapi dengan desain dan petanya. Karena dokumen perencanaan baik RPJM maupun PJM Pronangkis Desa selama ini hanya berisi indikasi program dan estimasi anggaran dan waktu pelaksanaanya. Justru program penataan permukiman kumuh, padat dan miskin yang telah masuk dalam indikasi program akan diuraikan dalam dokumen RTPLP. [DIY]
Editor: Nina Firstavina