Jakarta - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo telah 'merumahkan' 16 ribu fasilitator program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri).
Dirinya menegaskan pemutusan kontrak itu dilakukannya sejak 31 Desember
2014 lalu.
"Per 31 Desember saya teken memberhentikan fasilitator
PNMP di daerah yang tiap bulan masih terima honor. Kontraknya diputus,"
kata Tjahjo di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,
Selasa (6/1/2015).
"Tinggal nanti nunggu keputusan ke depan siapa
yang mengelola ini. Pemerintahan itu urusan Kemendagri masalah anggaran
monggo. Ikuti saja," lanjutnya.
Terkait dana Rp 1 triliun yang
sudah cair dan bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator
sudah tak lagi bertugas, Tjahjo mengungkapkan dirinya tidak khawatir.
Lantas apakah tidak takut membuka jalan untuk korupsi di wilayah
pedesaan?
"Makanya kita rutin kumpulkan Sekda dan Gubernur.
(Beritahu mereka kalau) Itu tanggung jawabmu. Siap nggak itu laporan.
Apalagi area rawan korupsi, KPK mulai masuk," terang mantan Sekjen PDIP
ini.
"Sekarang kita rancang minimal ada 5 orang aparatur desa
yang diberikan pelatihan dan modul-modul. Terakhir kita evaluasi
kewenangan itu bisa dikendalikan. Anggaran tidak lewat Kemendagri tapi
langsung ke kabupaten tapi kita terus beri pembinaan rutin," sambungnya.
Dia
juga mengatakan yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan uang ada
di tangan BPKP. Di mana lembaga itu langsung berada di bawah Presiden
Joko Widodo
"Bapak Presiden (ingin semua) kebijakan kewenangan semua pengawasan
uang ada di BPKP yang langsung di bawah presiden," kata Tjahjo.
Terkait
kabar masalah Dirjen PMD yang tak mau pindah ke Kementerian
Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tjahjo hanya menunggu
keputusan presiden. Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen PMD,
Tarmizi.
"Sejak awal kita berpikir, bagaimana saja keputusan
Menpan yang diajukan bapak presiden itulah yang akan kita ikut. Karena
begini, kita akan menyelesaikan tugas-tugas sisa sampai ada keputusan
baru. Tidak mungkin ini ditinggalkan," terang Tarmizi saat dikonfirmasi
di lokasi yang sama.
Dia menyebut alotnya proses tersebut ada
kaitannya dengan pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Pihaknya juga
masih menunggu keputusan presiden tentang tugas-tugas baru Kemendagri
agar dapat ditata lebih baik lagi.
"Itu ada kaitannya dengan
pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Apa keputusan presiden dalam
tugas-tugas baru Kemendagri, tidak akan konflik akan ditata," terang
Tarmizi.
"Benarkah PMD tidak mau pindah dari Kemendagri?" tanya wartawan memastikan.
"Oh
nggak benar, oh nggak benar. Sama sekali tidak karena kita bahwa hanya
menjalankan tugas dalam konteks kenapa dirjen PMD mash bertugas ya itu,
selesaikan yang belum selesai. Tidak ada konflik," sebutnya.
Sebagaimana
diketahui, selama ini Dirjen PMD ada di bawah Kemendagri. Anggaran PNPM
tak ada lagi di Kemendagri, tetapi di Kementerian Daerah Tertinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar