PNPM Mandiri Perkotaan

PNPM Mandiri Perkotaan
Bersama Membangun Kemandirian

Rabu, 17 September 2014

Menggagas Keberlanjutan PNPM Mandiri Melalui OVOP

Batam, 11 September 2014

Oleh:
Tristiani Susanti TA Mass Comm & PR
KMP wil. 1
dan
Rudi Rosyidi
TA Sosialisasi
OC/KMW 1 Prov. Kep. Riau
PNPM Mandiri Perkotaan  
Memasuki tahun 2015, strategi pendampingan akan lebih fokus ke arah exit strategy. Harapannya pembinaan dan pengembangan kapasitas kepada BKM dikelola oleh Pemerintah Kota/Kabupaten (Pemkot/kab). Perencanaan partisipatif dalam satu kelurahan/desa menjadi One Village One Plan (OVOP), dan Pemkot/kab menjadi executing agency PNPM Mandiri Perkotaan. Demikian pernyataan Kepala PMU P2KP Didiet R. Akhdiat dalam acara Lokalatih Keberlanjutan bagi Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
Hampir 200 orang dari SKPD se-Indonesia mengikuti Lokalatih Pemda
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harmoni One, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 8 - 11 September 2014. Diikuti sebanyak 193 orang dari total 269 undangan, terdiri atas aparat pemerintah daerah yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Kota/Kabupaten yang mempunyai potensi untuk melaksanakan keberlanjutan program ke depannya, juga memahami substansi konsep dan sering terlibat dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Selain itu juga mereka mempunyai komitmen untuk terlibat dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan menjadi agen perubahan pasca kegiatan. Tujuan lokalatih adalah untuk memberi pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan nasional dalam rangka keberlanjutan PNPM Mandiri, berbagi pengalaman terbaik lapang dalam menunjang keberlanjutan program, dan merumuskan bersama komponen yang harus ada dalam keberlanjutan program.
Lebih lanjut, Didiet menyampaikan bahwa dalam fase ini diharapkan peran pemerintah daerah semakin menguat, yang diwujudkan dalam bentuk pro poor policy, pro poor program dan pro poor budget. Implikasi alih kelola ini tentunya dituntut kesamaan cara pandang antara Pemerintah Pusat dengan Pemda sehingga aset-aset yang telah diperoleh melalui program ini dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat miskin perkotaan.
Acara lokalatih sendiri dibuka oleh Plt Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Wahnarno Hadi MS. Ia memaparkan, ada tiga hal pokok terkait dengan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat di Indonesia, terutama pada masa transisi saat ini. Pertamabahwa dalam penanggulangan kemiskinan perlu kerja sama dan koordinasi yang intensif antar pemangku kepentingan, dimana peran daerah harus terus meningkat karena permasalahan kemiskinan secara riil ada di daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah.
Plt Deputi Menko Kesra Bidang
Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Wahnarno Hadi
 
PPK wil. 1 P2KP Pusat Suksesno
memberikan laporan panitia pelaksana
Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S. Sulistyaningrum memberikan
materi arah kebijakan
Kedua, kita sudah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, yaitu PNPM Mandiri, selama kurang lebih 15 tahun dan masyarakat telah merasakan manfaatnya baik dalam hal penyediaan infrastruktur dasar, penguatan modal sosial dan perluasan akses terhadap permodalan. Pengalaman yang baik ini perlu terus dilanjutkan dan dilembagakan dalam proses-proses pembangunan secara reguler.
Ketiga, pada tahun ini Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Desa dan masyarakat untuk membangun wilayahnya sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakatakan terus meningkat.  
Kepala PMU P2KP Pusat Didiet Arief Akhdiat (kiri) didampingi Kepala Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat Usman Hermanto dan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S. Sulistyaningrum
Menurut Wahnarno Hadi, Pemerintah saat ini, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan berbagai perangkat regulasi yang berupa Peraturan Menteri sebagai dasar penyusunan regulasi di bawahnya. Proses ini sangat penting untuk memastikan substansi-substansi dalam UU Desa dapat tercermin secara nyata dalam regulasi operasional. Dalam penyusunan permen-permen tersebut, Sekretariat Pokja Pengendali PNPM Mandiri, Kemenko Kesra, juga dilibatkan secara aktif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip PNPM Mandiri dapat mewarnai pelaksanaan Dana Desa sebagaimana amanah Wakil Presiden.
Terkait PNPM Mandiri Perkotaan, walaupun secara langsung tidak terkait dengan UU Desa, namun ketiga prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam pengelolaannya, yaitu berikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelolanya, integrasikan pelaksanaan program dengan program sektoral lainnya dan program pemerintah daerah, dan sebagai keberlanjutan program maka prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat yang saat ini ada di dalam PNPM Perkotaan harus dapat diintegrasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan reguler.
Selanjutnya, disampaikan juga, dalam menjamin keberlanjutan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, terdapat 10 komponen pokok yang harus dimasukkan dalam prinsip-prinsip pembangunan reguler. Kesepuluh komponen tersebut meliputi: (1) pengalokasian dan penyaluran dana langsung ke masyarakat, (2) penyediaan pendampingan, (3) perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, (4) penerapan sistem dan mekanisme tata kelola yang baik, (5) keberlanjutan kelembagaan masyarakat yang saat ini telah ada di masyarakat, (6) pengelolaan aset masyarakat, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, (7) pengarusutamaan program K/L untuk mendukung pembangunan di daerah, (8) pengelolaan keuangan masyarakat, (9) peningkatan kapasitas pelaku, dan (10) penyusunan sistem informasi.

Aspek penting yang harus diperhatikan dalam memastikan kesepuluh komponen tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan regular adalah pembagian peran antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Pembagian peran tersebut akan mencakup penyediaan regulasi pendukung, sosialisasi yang intensif, pelatihan dan pendampingan partisipatif yang berasal dari unsur masyarakat sendiri. Pembagian peran ini juga menjadi hal penting untuk mendorong peningkatan peran daerah serta owner shipnya semakin menguat. Sudah saatnya program-program yang baik, yang masih bersifat keproyekan atau keprograman dapat dilanjutkan melalui pelembagaan prinsip-prinsipnya dalam kebijakan yang terlembaga dengan baik, sehingga tidak tergantung pada kondisi politik yang setiap saat berubah.
Narasumber yang hadir pada kegiatan lokalatih ini adalah dari Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S. Sulistyaningrum. Ia menyampaikan materi tentang arah kebijakan penanggulangan kemiskinan jangka menengah 2015-2019. Hal menarik dari rangkaian acara lokalatih ini adalah sesi talkshow, yang menghadirkan narasumber Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Koordinator BKM Sukun Kota Malang Dwi Kurnia, Koordinator Kota Kabupaten Gowa Nurliah Ruma, dan dua orang penerima manfaat (anggota KSM) Kartini dan Jomiah dari Kelurahan Duriangkang dan Sekanak Raya Kota Batam.
Talkshow dibawakan oleh TA MassComm KMP
wil.2 PNPM Perkotaan Iroh Rohayati Fatah
dengan pembicara Wali Kota Pekanbaru Firdaus,
Koordinator BKM Sukun Kota Malang Dwi Kurnia,
Korkot Kabupaten Gowa Nurliah Ruma,
Kartini dari KSM Kelurahan Duriangkang
dan Jomiah dari KSM Sekanak Raya Kota Batam
PPK wil. 1 P2KP Pusat Suksesno didampingi
Team Leader KMP wil. 1 PNPM Mandiri
Perkotaan Catur Wahyudi (kanan) dan
Team Leader KMP wil. 2 PNPM Mandiri
Perkotaan Kurniawan Zulkarnain (kiri)
Mereka berbagi pengalaman dan memberikan semangat serta aura yang positif bagi para peserta. Pelajaran dari seorang kepala daerah, yakni Wali Kota Pekanbaru, mengajak para peserta untuk berpikir visioner. “Sebagai pelayan masyarakat kita harusnya bekerja dengan hati, dan menghadapi tantangan ke depan dalam rangka keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah harus cerdas, inovatif namun tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin,” katanya.
Hari Prasetyo (kiri) dari Advisory dan PPK wil. 1 PNPM Mandiri Perkotaan Suksesno membawakan materi Sosialisasi SIM, Web dan PPM
Selain mendukung penuh pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan, Pemda Kota Pekanbaru, dengan peraturan yang ada, sudah concern melaksanakan program pengentasan kemiskinan dan program pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga (RW) dengan anggaran daerah yang cukup memadai. Program ini bisa menjawab kekhawatiran terhadap keberlanjutan program yang sudah ada. Kesiapan Pemda ini tentunya diharapkan bisa terjadi juga di seluruh Pemda di Indonesia.
Mengenai perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat, saat ini sudah ada kelurahan yang menerapkan satu kelurahan/desa satu perencanaan atau OVOP. Salah satu kelurahan/desa tersebut memiliki perencanaan yang sudah terintegrasi, yakni Kelurahan Sukun Kota Malang. Koordinator BKM Kelurahan Sukun Kota Malang berbagi pengalaman tentang proses pelaksanaan integrasi perencanaan yang dimotori bersama termasuk oleh BKM.
Di akhir acara, hal yang cukup menggugah peserta, adalah bagaimana manfaat program PNPM Mandiri Perkotaan dirasakan benar oleh seorang ibu pembuat risoles, yang bermimpi bisa membantu warga lain yang masih membutuhkan. Ibu Kartini, dengan semangat dan penuh haru, bercerita saat mulai mendapat pinjaman Rp500.000 sampai Rp3 juta dari UPK BKM di Kelurahan Duriangkang Kota Batam Kepulauan Kepulauan Riau. Keinginan yang tidak muluk dari Kartini, dimana uang tabungan dari keuntungan usaha risoles ini sudah cukup untuk mencicil motor. Harapannya adalah bisa memasarkan langsung risoles itu kepada konsumen dengan harga yang lebih baik.
Akhirnya, melalui diskusi yang dilakukan seluruh peserta yang terbagi menjadi delapan kelas, menghasilkan rumusan yang menjadi rekomendasi kegiatan lokalatih keberlanjutan program terkait dua hal besar, yaitu tentang OVOP, dan pengembangan kapasitas dalam penanggulangan kemiskinan, sebagai berikut.
Salah satu kelas diskusi, dipandu oleh TA MK KMP wil. 1 Ahmad Firdaus
Bagaimana mewujudkan one village one plan (OVOP) di Kota/Kabupaten yang memenuhi prinsip partisipatif, demokratis, transparan dan akuntable:
  1. Sosialisasi kegiatan OVOP
  2. Pemetaan potensi dan masalah dengan pelibatan masyarakat luas, lembaga lokal, RT/RW
  3. Membentuk Tim Teknis atau Pokja sesuai kebutuhan (Peningkatan SDM, Tata Ruang, LSE) di tingkat kabupaten/kota maupun kelurahan/desa
  4. Perencanaan anggaran yang mendukung OVOP
  5. Harmonisasi peraturan perundangan-undangan kelurahan/desa tentang perumusan perencanaan jangka menengah yang terintegrasi
  6. Tata laksana perencanaan, penganggaran (lokus dan fokus), kesesuaian waktu, monitoring dan evaluasi program yang terintegrasi
  7. Pemerintah daerah memasukkan ketentuan OVOP dalam Juklak dan Juknis Musrenbang
  8. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan personil di kelurahan/desa
  9. Integrasi berbagai dokumen perencanaan yang sudah ada
  10. Mengaktifkan TKPKD
  11. Pelibatan seluruh komponen/stakeholder dalam proses penyusunan perencanaan
  12. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam bentuk konsultasi publik dokumen perencanaan terintegrasi serta membuka akses informasi melalui berbagai media untuk seluruh masyarakat
Komponen apa saja yang harus ada dalam mewujudkan OVOP? (Kebijakan, Anggaran, Sumberdaya, Data / informasi, dan lain-lain)
  1. Kebijakan/Regulasi di berbagai level yang jelas/tegas tentang OVOP
  2. Anggaran (Sumber APBN, APBD, CSR, swadaya masyarakat)
  3. Sumberdaya
    • SDM yang berkualitas dan peduli
    • Mengoptimalkan sumberdaya alam yang dimiliki
  4. Sistem monitoring dan evaluasi
  5. Kesiapan dan kemudahan akses database yang valid dan akurat, termasuk adanya sistem data terpilah dan analisa database yang tersinkronisasi
  6. Pendampingan masyarakat
  7. Peta dasar
  8. Keterpaduan program dan penataan ruang/RTRW
  9. Keterlibatan kelompok peduli (LSM, Perguruan Tinggi, Tomas, Toga)
Komponen apa saja yang harus ada di Pemda untuk kegiatan pengembangan kapasitas Pemda Dalam Nangkis?
  • Regulasi yang tegas dan jelas (political will)
  • Sistem penganggaran sesuai kemampuan daerah dan tercantum dalam APBD
  • SPKD yang memuat sistem pengembangan kapasitas
  • Desain pengembangan kapasitas kota
  • Penguatan sistem nilai (capacity building berbasis nilai, bukan sekedar menjalankan kewajiban saja)
  • Belajar dari pelaksanaan program-program yang telah berjalan selama ini
  • Lembaga pengelola kegiatan peningkatan kapasitas
  • Pendamping masyarakat/fasilitator
Bagaimana caranya agar komponen tersebut ada/terlaksana?
  • Membentuk struktur kelembagaan
  • Menyusun Perda pelaksanaan kegiatan CB
  • Membangun sistem pencairan dan pemanfaatan dan pengendalian kegiatan
  • Mencantumkan kegiatan pengembangan kapasitas dalam rencana kerja SKPD
  • Membuka ruang komunikasi antar stakeholder, sehingga kebutuhan peningkatan kapasitas pemerintah daerah tersampaikan ke berbagai pihak dengan baik (legislatif-eksekutif)
  • Aturan pengadaan pendamping masyarakat/fasilitator akan diatur oleh masing-masing kabupaten/kota
  • Memanfaatkan lembaga penguatan kapasitas yang dimiliki Pemda
[KMP-1/Kepri]
Editor: Nina Firstavina

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Hai, untuk lebih tau soal program keberlanjutan sosial bisa kunjungi blog ini

https://srasiaconference2015.wordpress.com/about/sr-asia/