PNPM Mandiri Perkotaan

PNPM Mandiri Perkotaan
Bersama Membangun Kemandirian

Senin, 22 Desember 2014

Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh 2015-2019 Diluncurkan

Jakarta, 22 Desember 2014

Oleh:
Nina Firstavina, SE  
Editor Web
PNPM Mandiri Perkotaan   
Target pemerintah 0% permukiman kumuh di tahun 2019 merupakan hal besar yang harus dicapai. Dibutuhkan upaya yang sangat serius dalam memenuhinya. Hingga tahun 2014, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Quick Count Surveypermukiman kumuh menyebutkan bahwa terdapat 37.407 hektare permukiman kumuh tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menanganinya, dibutuhkan percepatan penanganan dengan upaya inovatif dan dapat menggerakkan seluruh pihak untuk bersama-sama, secara intensif, menangani permukiman kumuh. Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah tentunya merupakan pihak yang harus siap menghadapi tantangan tersebut.
Berdasarkan berbagai diskusi dan kajian yang didukung oleh Slum Alleviation Policy and Action Plan (SAPOLA) disimpulkan, implementasi upaya kolaborasi antarsektor, baik pemerintah pusat, daerah, maupun dunia usaha bersama-sama menangani permukiman kumuh, sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah resmi meluncurkan Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh tahun 2015-2019 pada hari ini, Senin, 22 Desember 2014. Acara yang digelar di Executive Lounge Menteri PPN/Kepala Bappenas ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para pimpinan daerah dari 9 kota percontohan, mitra pembangunan, dan Praktisi yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh.
“Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh Nasional 2015-2019” berupaya untuk mengimplementasikan program kolaborasi sebagai platform dalam penanganan kumuh, sehingga terjadi keterpaduan antarsektor pembangunan. Dalam program tersebut, sesuai dengan amanat UU No.1 Tahun 2011, Pemerintah Daerah (Pemda) akan jadi pelaku utama dalam penanganan, di mana seluruh pemetaan kebutuhan, rencana program, hingga rencana investasi akan disusun oleh Pemda. Program-program yang ada di pemerintah pusat kemudian hanya akan menjadi pendamping daerah dalam penyusunan rencana dan menjalankan program, di mana program yang ada di pusat pun harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan daerah.
Dalam hal ini, ada 9 kota/kabupaten yang terpilih sebagai kota percontohan (showcase) penanganan kekumuhan yang bisa ditiru oleh daerah lainnya. Kota/kabupaten terpilih merupakan kota yang terbukti telah memiliki komitmen dalam penanganan kumuh, ditunjukkan dari (1) adanya Perda Kumuh atau SK Kumuh, termasuk prioritas lokasi penanganan; (2) memiliki program inisiatif, baik dari pusat ataupun daerah yang dapat dijadikan platform penanganan; dan (3) memiliki perencanaan dan target yang jelas terkait penanganan kumuh. Kesembilan kota/kabupaten itu adalah Semarang, Pekalongan, Banjarmasin, Makassar, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Kabupaten Tangerang.
Dalam pelaksanaannya, ada dua tahapan pelaksanaan yang harus dilalui. Pertama, tahap perencanaan dan persiapan (2015). Yaitu, (1) Penyusunan rencana investasi penanganan kumuh oleh daerah. Pemda menyusun Strategi Penanganan Kumuh Kota yang terdiri atas pemetaan kebutuhan, prioritas penanganan, rencana program, hingga rencana investasi; (2) Bridging-period menjadikan penanganan kumuh sebagai platform nasional dengan melakukan sinergitas perencanaan antara pusat-daerah; (3) Rekrutmen fasilitator; (4) Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah pusat dan daerah serta pihak lainnya; (5) Finalisasi database, manual modul, website dan lain-lain; (6) Scaling-upprogram Neighborhood Development sebagai program nasional.
Kedua, tahap implementasi (2016-dst), yang terdiri atas proses pelaksanaan program dari berbagai sumber pendanaan (multisources), hingga monitoring dan evaluasi.
(klik tautan berikut guna memperbesar tampilan)
Tujuan peluncuran program nasional ini adalah mengimplementasikan program kolaborasi sebagai platform upaya penanganan kumuh. Dengan sasaran (1) menjadikan Pemda sebagai pelaku utama penanganan kumuh, sejak proses perencanaan, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi; (2) Mewujudkan sinergi perencanaan antara seluruh pihak terkait untuk fokus ke dalam upaya penanganan kumuh; dan (3) menyinergikan program-program sektoral dari berbagai sumber pendanaan yang telah ada di daerah agar dapat menjadi suatu fokus penanganan yang terpadu dan memberikan manfaat yang lebih besar, seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) dan program-program lainnya.

Selain menjadi ajang peluncuran program nasional, acara tersebut juga menjadi ajang penutupan kajian kebijakan SAPOLA yang telah dilaksanakan sejak tahun 2012. Acara ini juga diharapkan menjadi ajang penarikan komitmen dari seluruh pihak untuk menjadikan program kolaborasi sebagai platform penanganan kumuh nasional dalam mewujudkan Kota Tanpa Kumuh di tahun 2019. [Redaksi]

Tidak ada komentar: