PNPM Mandiri Perkotaan

PNPM Mandiri Perkotaan
Bersama Membangun Kemandirian

Kamis, 04 September 2014

Hadapi UU Desa, Ini yang Harus Dilakukan Fasilitator

Jakarta, 29 Agustus 2014

Oleh:
Nina Firstavina, SE  
Editor Web
PNPM Mandiri Perkotaan  
Menghadapi pelaksanaan Undang-undang No.6/2014 tentang Desa, beberapa hal hendaknya dilakukan oleh para pendamping masyarakat, mulai dari Fasilitator wilayah sampai konsultan tingkat Pusat. Salah satunya adalah memperkuat eksistensi kelembagaan, dalam hal ini Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM).
Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Advisory PNPM Mandiri Perkotaan, yang diwakili oleh Hari Prasetyo, dalam kegiatan Kelompok Belajar Internal Konsultan (KBIK) se-KMP PNPM Mandiri Perkotaan, di Kantor KMP wilayah 2, Jl. Danau Toba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2014. KBIK ini dihadiri oleh seluruh Team Leader (TL), Tenaga Ahli (TA) dan sejumlah sub TA KMP, baik wilayah 1 maupun wilayah 2. Sebagai narasumber adalah Hari Prasetyo dari Advisory dan Sonny H. Kusumah, sang “Bapak Elang”, salah seorang konseptor Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP).
KBIK kali ini mengangkat tema UU Desa yang menjadi isu hangat di lapangan dan di Pusat sendiri. Namun, sebelum melanjutkan pembahasan, Haripras—panggilan akrab Hari Prasetyo, menegaskan bahwa apa yang dibahas dalam KBIK merupakan wacana, sharing pemikiran dan prakiraan strategi ke depan. Bukan merupakan an sich (harafiah) kebijakan baru.
Hari Prasetyo dari Advisory PNPM Mandiri Perkotaan membahas Implikasi UU Desa terhadap PNPM Mandiri Perkotaan dalam KBIK KMP PNPM Mandiri Perkotaan
Kembali ke penguatan eksistensi BKM, Haripras menekankan, PNPM Mandiri Perkotaan harus berupaya bagaimana agar BKM ini diakui dan masuk ke dalam kategori lembaga kemasyarakatan atau mitra pemerintah desa. “Keberadaannya, peran dan fungsinya, termasuk kapasitas BKM, itu semua harus diperkuat. Dengan begitu BKM akan aktif diundang dalam kegiatan partisipatif, seperti Musrenbangdes. Malahan kita dorong agar BKM menjadi panitia Musrenbangdes,” tegas dia.
Hal ini dilakukan mengingat dalam UU Desa hanya menyebutkan “lembaga kemasyarakatan desa” dan tidak disebut BKM. Artinya posisi BKM masih abu-abu di desa. “Ini bukan lagi persoalan berbadan hukum, sah atau tidak sah. Dari sisi eksistensi, ya memang BKM/LKM harus diakui. Jadi orientasinya gimana? Ya perkuat (eksistensinya),” kata Haripras. Selain memperkuat eksistensi, lanjutnya, BKM juga harus dirasakan kemanfaatannya, baik bagi masyarakat maupun aparat.
Kenapa keberadaan BKM harus diperkuat dan dirasakan manfaatnya? Menurut Haripras, di UU Desa, ada kebijakan One Village One Plan (OVOP) atau satu desa satu perencanaan. Hal ini akan mengakibatkan BKM yang ada di lokasi desa tidak akan bisa lagi melahirkan Perencanaan Jangka Menengah (PJM) Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis). Perencanaan yang diterima hanyalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “Di PNPM Perdesaan, RPJMDes ini sudah jalan, karena ada PNPM Integrasi. Di kita belum ada. Kita belum menggarap dengan baik. Jadi sekarang orientasi kita, gimana agar PJM Pronangkis kita itu dimasukkan ke RPJMDes,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Haripras, salah satu hal yang bisa dilakukan mulai sekarang adalah melakukan pemetaan BKM; mana BKM yang sudah sering dilibatkan dalam Musrenbangdes dan mana yang belum. “Kalau BKM sudah sering dilibatkan dalam Musrenbang kan sudah enak ke depannya. Partisipasinya sudah tinggi. Kalau ada pemetaan, bisa kita klasterkan dan bisa dirancang strategi kerjanya,” tandas dia.
Di Mana ada Duit, di Situ Ada Korupsi
KBIK KMP PNPM Mandiri Perkotaan bertema UU Desa dimoderatori oleh TL KMP wilayah 2 Kurniawan Zulkarnaen dan dihadiri oleh seluruh TA dan Sub TA KMP wilayah 1 dan 2 PNPM Mandiri Perkotaan
Bicara UU Desa, artinya bicara juga urusan uang. “Di mana ada duit, di situ ada korupsi. Ini ada benarnya. Malahan ada yang menyebutkan, kalau UU Desa diberlakukan, penjara bisa penuh. Nah, antisipasi kita, gimana caranya supaya penjara ngga penuh?” kata Haripras.
Ia mengutip ucapan Sonny Kusumah terdahulu, “Uang itu bisa berkah, bisa juga musibah”. Maka, lanjut Haripras, agar uang bisa jadi berkah, pendamping harus mampu menguatkan kapasitas, baik level masyarakat maupun level aparat desa. Namun, apa yang harus dikuatkan? “Ini berbeda-beda orientasinya. Di masyarakat, yang harus dibangun adalah kontrol sosial, dari masyarakat ke (pemerintahan) desa. Kontrol sosial adalah tingkatan partisipatif yang paling tinggi,” katanya.
Lalu, bagaimana penguatan kapasitas level aparat desa? Menurut Haripras, ada beberapa hal mekanisme PNPM Perkotaan. Pertama, tugas pendamping adalah mengkoridori agar perencanaan siklus PNPM Mandiri Perkotaan dilakukan dengan baik dan tepat waktu.
Kedua, bagaimana agar administrasi desa itu auditable (mudah diaudit) dan transparan. “Ini dilakukan secara gradual (bertahap), tapi auditable. Kalau sudah transparan maka kontrol sosial bisa dilakukan oleh masyarakat. Kalau dua hal ini tidak dimasukkan bersama-sama, maka berpotensi konflik,” tegasnya.
Ketiga, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, disebutkan bahwa setiap akhir Tahun Anggaran, desa harus membuat laporan pertanggungjawaban. “Untuk itu kita harus mengawal bagaimana agar desa tertib administrasi,” kata Haripras.
Keempat, melembagakan agar desa melakukan audit (independen) sebelum diaudit oleh BPK, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi.
“Kalau itu semua kita lakukan maka semua bisa berjalan dengan baik dan penjara ngga jadi penuh,” tandasnya.
Sesi “Implikasi UU Desa terhadap PNPM Mandiri Perkotaan” oleh Haripras ditutup oleh kesimpulan yang dipaparkan oleh TL KMP wilayah 2 Kurniawan Zulkarnaen. Menurutnya, ada orientasi dan reorientasi Faskel karena aturan OVOP tadi. “Jika tiba-tiba dana Rp1 – 1,5 miliar turun ke desa, akan cenderung banyak korupsi. Dengan begitu, kita perlu memperkuat masyarakat dan aparatnya. Inilah wacana dari PNPM Mandiri Perkotaan terkait UU Desa,” tegas Kurniawan Zulkarnaen.
Ikuti berita selanjutnya dari KBIK bertema “Pembahasan UU No.6/2014 tentang Desa”, membahas pemaparan narasumber Sonny H. Kusumah di website ini. [Redaksi Web]

Tidak ada komentar: