PNPM Mandiri Perkotaan

PNPM Mandiri Perkotaan
Bersama Membangun Kemandirian

Rabu, 19 November 2014

Benarkah Alokasi Dana Desa Dialokasikan untuk Fasilitator?

Jakarta, 18 November 2014

Oleh:
Tomy Risqi 
TA Kelembagaan &
Pengelolaan Kegiatan Sosial
KMP Wilayah 2
PNPM Mandiri Perkotaan 
A. Bagaimana Bentuk PNPM ke Depan
Bagaimana bentuk PNPM Perkotaan ke depan? Bagaimana mekanisme penggunaan dana bantuannya (loan)? Dan, bagaimana menyelaraskannya dengan program pemerintah, termasuk target 100-0-100? Ketiga pertanyaan tersebut mestinya terjawab melalui misi supervisi periode kali ini dan mendapatkan dukungan dari semua kementerian. Setidaknya diperoleh kejelasan gambaran umum mengenai apa rencana pemerintah pasca April 2015.
Demikian sepotong harapan yang disampaikan Task Team Leader PNPM Urban dan Lead Municipal Specialist World Bank George Soraya dalam Kick Off Meeting of Implementation Support Mission for PNPM Urban and Midterm Review (MTR) Mission for PNPM Urban 2012-2015, pada 11 November 2014. Kick off meeting tersebut dibuka oleh Program Manager Unit (PMU) Didit Arief Akhdiat dan dihadiri oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Kementerian PU dan Prasarana Adjar Prajudi serta semua perwakilan kementerian terkait; Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bappenas, Kemenkeu, PU, POKJA Pengendali, TNP2K, PPK Pusat dan KMP. Seluruhnya sekitar 48 orang.
MTR adalah rangkaian kegiatan untuk review formal sebuah proyek. MTR bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektivitas desain program, baik ditinjau dari tujuan maupun implementasinya, sehingga dapat dibuat pengaturan (adjustment) yang diperlukan. Dalam MTR dipotret juga performance proyek secara nasional dan bagaimana keputusan tindak lanjutnya. MTR disertai field visituntuk mendapatkan informasi langsung dari lapang.
Secara kontraktual PNPM Mandiri Perkotaan berakhir April 2015. Namun program besar ini masih menyisakan sejumlah agenda evaluasi sebelum tutup tahun. Salah satunya adalah Midterm Review tersebut. Menurut Didit Arief Achdiyat, misi kali ini akan menekankan pada seperti apa potret dan tindak lanjut Program. Misi implementasi ini akan diikuti oleh seluruh kementerian.
Misi telah diawali dengan teleconference pada tanggal 12 November lalu untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku Utara. Sedangkan kunjungan lapang ke Balikpapan, Subulussalam, Kupang, Makasar, Yogya, Brebes dan Malang dilaksanakan di rentang waktu antara 17 - 28 November 2014. Wrap up meeting dari semua itu diagendakan pada 5 Desember 2014, untuk merekomendasikan beberapa tindak lanjut.
B. Potret Nasional PNPM Urban November 2014
Penting untuk diketahui khalayak adalah DDUB yang menyertai BLM PNPM Urban telah cair 90% dari target 80%. Khusus Aceh telah cair 81,88%. Dari seluruh capaian Key Performance Indicator (KPI), “hanya” 3 indikator nasional yang belum tercapai, yaitu:
  1. Penerima manfaat program baru 4,9 juta dari target 6 juta . Kendalanya adalah belum beresnya DIPA dan SK-SK Satker di kabupaten/kota. Surat Direktur terkait surat satker telah diluncurkan ke 269 kabupaten/kota dan baru 213 yang merespon dengan baik dan saat ini para Satker-nya telah memiliki SK. Namun saat ini baru cair 56%. Diharapkan Desember nanti 100% dapat segera cair semua
  2. Pengembalian dana bergulir baru 28% dari target 50%. Salah satunya akibat mispersepsi di masyarakat bahwa uang pemerintah tidak perlu dikembalikan seperti terjadi di Aceh dan beberapa tempat. Yang mengherankan, isu semacam ini ternyata masih mengemuka, padahal sudah tidak jamannya lagi. KSM-KSM peminjam dana bergulir kebanyakan KSM yg memiliki usaha instan yang tidak berkelanjutan seperti gorengan, kopi, dan seterusnya. Fakta menarik lagi yang ditemukan, BKM dan KSM terhambat pencairannya karena oleh KPPN setempat diminta untuk menyertakan NPWP. Bukankah BKM dan KSM adalah organisasi nirlaba, mengapa dikenai pajak? Ketentuan peraturan tersebut sedang ditelusuri.
  3. Untuk PAR memuaskan atau resiko pinjaman KSM setelah tiga bulan di 50% lokasi dampingan masih belum tercapai. Sebab baru terrealisasi di 28,7% dari seluruh lokasi dampingan PNPM.
Untuk program keberlanjutan, Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Lokasi Metropolitan juga telah berproses pada tahap persiapan untuk menyusun perencanaan di Lokasi 2014. Untuk Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) atau Global Facility for Disaster Reduction and Recovery (GFDRR) hampir semua sudah pada tahap akhir perencanaan. Saat ini telah dicairkan sebesar Rp200 juta untuk pencairan tahap pertama. Sedangkan Trust Fund Aceh akan mengalami peningkatan sekitar 4,8 juta dolar, akan berakhir Desember 2016 setelah Program Selaras diperpanjang. PRBBK/GFDRR yang baru satu kali pencairan, akan diperpanjang juga kontraknya.
C. Dukungan Finansial dan Status Dana Bergulir
Di masa transisi ini pemerintahan baru semua kementerian tidak boleh memiliki visi misi, kecuali visi misi yang ditetapkan oleh presiden berupa NawaCita. Namun, belum pernah dibicarakan secara khusus untuk itu. Sehingga, untuk integrasi PNPM Perkotaan ke UU Desa belum disepakati pada bagian dukungan finansial.
Sebagai contoh grant GFDRR dan tambahan dana (additional financing)USAID untuk Aceh. Sejauh mana program ini bisa mendorong pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD). Apakah memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam ADD? Mengingat dalam Pasal 79 UU Desa tersebut, program pusat harus masuk ke dalam RPJMDesa, sebagai konsekuensi desa sebagai subyek pembangunan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KPDT Trans) diharapkan bantuannya untuk menjelaskan mekanismenya.
Dalam paparannya Co-Task Team Leader World Bank Evi Hermirasari menyampaikan bahwa MTR fokus untuk 1) mereview Project Appraisal Document (PAD), 2) identifikasi isu-isu strategis dan lesson learned, 3) rencana untuk 2015 bagi (a) Neighbourhood Development (ND)livelihood,Community-Based Disaster Risk Management (CBDRM), Selaras, (b)implementation dari UU Desa dan (c) support kebijakan 100-0-100.
Performance Revolving Loan Fund (RLF) secara umum mengalami peningkatan meski ditemui beberapa penyimpangan juga. Untuk penanganan penyimpangan dana (misuse fund) secara total dari perspektif kasus meningkat jumlahnya. Tersisa 200 kasus stagnan. Jika dilihat dari jumlah nominal rupiahnya dari 200 kasus yang stagnan tersebut sebenarnya telah terjadi peningkatan penyelesaian.
D. Rekomendasi dan Harapan Fasilitator
Harapan yang mengemuka dalam kick off tersebut adalah memastikan keberlanjutan PNPM karena membangun sistem yang luar biasa seperti ini butuh banyak energi dan sumberdaya. Menurut Adjar, PNPM Perkotaan akan diletakkan di Direktorat PBL, bukan Cipta Karya. Sehingga yang diurus adalah bangunan gedung saja. Hingga Desember 2014 masih menggunakan nomenklatur yang lama, awal 2015 baru menggunakan nomenklatur baru Kementerian Pekerjaan Umum dan Prasarana (PUPR).
Didit mengatakan bahwa gaji-gaji fasilitator termasuk untuk wilayah ND masih akan ditangani hingga April 2015. Ada Sekitar 5.800-an Kelurahan yang didampingi oleh PU sebagai Executing Agency. Indeks Kemiskinan Wilayah (IKW) yang ditetapkan kementerian keuangan juga akan digunakan sebagai dasar pendampingan. Pasca April 2015, meski masih tanda tanya, Technical Assistancetetap dipertahankan terutama untuk Tim Fasilitator, tentu dengan pengurangan disesuaikan dengan ketersediaan dana.
Komposisi Fasilitator akan diubah. 4 fasilitator tetap akan mendampingi 9 kelurahan (4:9) untuk lokasi Kelurahan reguler termasuk lokasi PLPBK. Sedangkan untuk Lokasi PNPM Perkotaan di pedesaan akan mengikuti komposisi 2 fasilitator mendampingi 9 desa (2:9). Komposisi ini hanya berlaku hingga 2015. Untuk selanjutnya akan dilengkapi dari dana ADD. Sementara struktur Korkot tidak mengalami perubahan.
Pelatihan ITDA awal November lalu, menyepakati bahwa alih kelola dana bergulir akan digeser ke Pemda. Sedangkan untuk penanganan infrastruktur dan sosial belum ada komponen-komponen resmi. Sebab infrastruktur dan sosial dianggap sebagai aset yang telah menjadi milik masyarakat, sehingga berada di bawah pengelolaan masyarakat sendiri. Di lain waktu akan didiskusikan lebih mendalam. Yang jelas Pengelolaan Dana bergulir sekitar Rp900 miliar akan menjadi fokus perbaikan. Penurunan pengembalian karena tunggakan (RLF) akan ditindaklanjuti. Inovasi-inovasi kreatif penyelesaian dana bergulir akan segera didesain bersama Pemda. Saat ini dana yang dimanfaatkan diluar jalur (misuse fund) sekitar 0,38% dari total BLM 2013. Namun semua itu jika dirata-rata masih tidak sampai 0,2%.
Riswan dari PNPM Rural Suport Facility (PRSF) pada POKJA Pengendali Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan bahwa Kementerian PMK masih concern pada Program Kabupaten/Kota Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) yang akan melibatkan Pemda dalam memperbaiki tata kelolanya. Artinya PNPM akan digeser menjadi PKPM sebagai Program milik Pemda yang digerakkan berbasis pada 10 komponen utama. Termasuk di dalamnya adalah penanganan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), yang membawa konsekuensi perubahan status hukum UPK.
Menurut UU Desa, Program Kementerian dan Lembaga tidak dapat masuk langsung ke desa, kecuali di-Musrenbang-kan. Oleh sebab itu salah satu peluang yang digunakan adalah melalui program pengembangan kawasan semacam PLPBK . Dengan pendekatan PLPBK diharapkan pembangunan antar desa dan antar kelurahan lebih harmoni. Kewenangan Desa, Pemda kabupaten/kota, maupun kementerian/lembaga menjadi mudah untuk diidentifikasi. Pendekatan IKW digunakan untuk ini.
Dengan demikian diupayakan, pembukuan program dan pembukuan publik tetap terpisah. Mengupayakan hal ini menempuh perjalanan yang tidak mudah, namun Pedoman-pedoman yang menyertai sudah dirintis. Untuk Pedoman Perubahan Badan hukum Koperasi dan Perhimpunan Badan Hukum (PBH), Kemenkop dan Kemenkumham sudah menyetujuinya. Di Program PNPM Pedesaan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD)-nya diperkuat meskipun respon Program PNPM Pedesaan agak lambat merespon karena situasi perdesaan yang lebih rumit.
Setidaknya good governance-nya dijalankan terus dan tetap didampingi oleh fasilitator beserta pendamping lokal. Dana ADD yang diatur dalam Pasal 72 diprioritaskan untuk mengakomodasi penyediaan fasilitator-fasilitator dalam mendampingi pelaksanaan UU Desa. Mari kita tunggu realisasinya. [KMP-2]

Editor: Nina Firstavina

Tidak ada komentar: